Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasang Logo Lama di Tenda PKL, DPRD Kendal Minta Klarifikasi Dinas Perdagangan

Pemerintah Kendal melakukan penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan area Alun-alun Kabupaten Kendal.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Deretan tenda kerucut terpasang di kawasan Alun-alun Kabupaten Kendal. Di atas tenda tersebut terdapat logo daerah Kabupaten Kendal yang lama. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kendal melakukan penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan area Alun-alun Kabupaten Kendal.

Penataan itu dilakukan dengan membuat tenda-tenda kerucut di sekitar alun-alun Kendal tersebut.

Nantinya para PKL akan berjualan di bawah naungan tenda kerucut tersebut.

Namun ada hal yang menarik pada pemasangan tenda-tenda kerucut itu.

Pada bagian atas tenda tersebut terdapat logo daerah Kabupaten Kendal versi lama, bukanlah logo daerah yang saat ini dipakai.

Tahun 2019, Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Bayarkan Jaminan Rp 2,4 Triliun

Pameran Akhir Tahun, Global Elektronik Pandanaran Catat Transaksi Hampir Rp 1 Miliar per Hari

Hindun Apresiasi Pembangunan Fisik di Kabupaten Pekalongan

Dosen Undip Sebut Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Langsung ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Logo yang berbentuk Kendil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat persegi lima berwarna kuning itu disandingkan dengan logo Kendal Permata Pantura, Logo Bank Jateng dan Logo Baznas.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyoroti pemasangan logo lama tersebut.

Menurutnya pemasangan logo lama itu belum mempunyai dasar hukum.

Pasalnya pembahasan perubahan logo masih menjadi bahan pembahasan dalam Panitias Khusus (Pansus) DPRD Kendal untuk membahas Raperda penggantian logo baru ke lama.

"Kami akan panggil dinas terkait untuk mengklarifikasi pemasangan logo tersebut," katanya Kamis (26/12/2019)

Ia mengatakan jika hasil klarifikasi ini menemukan pelanggaran perda maka pihaknya meminta dilakukan penutupan logo lama tersebut dengan logo daerah yang saat ini berlaku.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Pansus terkait persetujuannya untuk mengganti logo," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Subaedi mengatakan pemasangan logo lama pada tenda penataan PKL di alun-alun Kendal itu dikarenakan pihaknya beranggapan pengajuan Raperda pengantian logo baru dengan logo lama akan disetujui pada akhir tahun ini.

Sehingga dalam proses pengadaan tersebut pihaknya memasang logo daerah Kendal versi lama.

"Pengadaan tersebut sudah terlelang.

Ketika sudah jadi maka tenda tersebut kami pasang sebagai bukti untuk pembayaran pengadaan tersebut.

Namun nantinya kami akan lepas lagi untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (dap)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved