Tahun 2019, Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Bayarkan Jaminan Rp 2,4 Triliun
Mendekati penghujung tahun 2019, BPJAMSOSTEK kantor wilayah Jateng dan DIY mengadakan media gathering membahas kinerja dari awal tahun hingga November
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mendekati penghujung tahun 2019, BPJAMSOSTEK kantor wilayah Jateng dan DIY mengadakan media gathering membahas kinerja dari awal tahun hingga November 2019.
Disebutkan, jumlah jaminan yang dibayarkan secara total dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu sekitar Rp 2,4 triliun dengan jumlah kasus 352 ribu.
Secara terperinci, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Wiwik Septi Herawati menjelaskan, dari total Rp 2,4 triliun, program Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan angka Rp 2,2 triliun.
Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal Rp 106 miliar jumlah kasus 21 ribu.
Lalu yang ketiga ada Program Jaminan Kematian berjumlah Rp 92 miliar, dan terakhir Program Jaminan Pensiun Rp 18 miliar dengan total kasus 31 ribu.
• Pameran Akhir Tahun, Global Elektronik Pandanaran Catat Transaksi Hampir Rp 1 Miliar per Hari
• Hindun Apresiasi Pembangunan Fisik di Kabupaten Pekalongan
• Dosen Undip Sebut Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Langsung ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah
• Jelang Kenaikan Cukai Rokok, Bagyo Sebut Harga Jual Tembakau Makin Turun hingga 70 Persen
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan total kepesertaan di area Jateng dan DIY sampai November 2019 sekitar 3,3 juta untuk tenaga kerja, sedangkan untuk badan usaha mencapai 79.803 usaha yang menaungi.
Adapun total yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 2,4 triliun," Jelas Wiwik, pada Tribunjateng.com, Kamis (26/12).
Tidak kalah penting, lanjutnya, pada kesempatan ini pihak BPJAMSOSTEK juga ingin menyampaikan terkait perubahan manfaat atau kenaikan manfaat tanpa penambahan iuran.
Beberapa perubahan tersebut di antaranya tentang santunan kematian yang tadinya Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.
Lalu santunan pemakaman yang tadinya Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, santunan berkala dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta, jadi total semua santunan ini berubah dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
"Perubahan manfaat lainnya mengenai beasiswa, jadi yang sebelumnya hanya untuk satu anak sekarang menjadi maksimal dua anak.
Beasiswa juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan, kalau dulu sekaligus sekarang TK, SD, SMP, SMA, dan Universitas juga dapat. Jadi memang cukup signifikan perubahannya," tutur Wiwik.
Adapun untuk pengambilan JHT yang mendominasi senilai Rp 2,2 triliun tadi, menurut Wiwik karena sudah berhenti bekerja, terkena PHK, meninggal dunia, atau pekerja yang kembali ke negara asalnya.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menginformasikan kepada masyarakat, per November 2019 BPJS Ketenagakerjaan memiliki nama panggilan baru yaitu BPJAMSOSTEK, ditulis kapital semua tanpa spasi.
Tujuannya supaya memudahkan masyarakat supaya tidak keliru," tegasnya. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asisten-deputi-wilayah-bidang-pelayanan-selaku-pps-deputi-direktur-wilayah.jpg)