Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Kasus Penipuan Umrah di Banyumas, Diamankan di Mapolres

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan Umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Kaporesta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka, saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.

"Tersangka RD sudah ditangkap tadi subuh di Blitar. Saat ini sudah berada di mapolres bersama dengan istrinya, NR," ujar Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/12/2019).

Kapolres mengungkapkan, keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas.

Sebelumnya, belasan calon jemaah umrah mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Saat digeruduk oleh para calon jemaah, pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, tidak ada di tempat.

Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian total diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

"Sekitar 127 orang menjadi korban dan ada 77 orang yang dijanjikan umroh gratis. Nominalnya juga bervariasi ada yang Rp 57 juta, Rp 37 juga ada Rp 10 juga bervariasi.

Tersangka menjanjikan 77 orang umroh gratis, karena bisnis mereka tidak terlaksana lalu mereka kabur," imbuhnya.

Bukan hanya penipuan umrah, pasangan suami istri RD dan NR diduga juga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik. (Tribunjateng/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved