Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Veri Junaidi Sebut Regulasi Pilkada Serentak 2020 Belum Sempurna

Pilkada serentak akan digelar pada 2020 mendatang.\ Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun depan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan diharapkan

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) bertema Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 Yang Berkualitas Dan Bermartabat Di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) di Hotel Dafam, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pilkada serentak akan  digelar pada 2020 mendatang.\

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun depan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan diharapkan dapat lebih baik dari pilkada serentak sebelumnya.

Pada kesempatan acara Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Veri Junaidi Ketua Kode Inisiatif memaparkan tentang pelaksanaan Pilkada serentak ditinjau dari aspek regulasi Pilkada dan efektivitas penegakan hukum.

Ditinjau dari aspek regulasi, baik Pemilu maupun Pilkada sama-sama mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Undang-Undang No 7 Tahun 2017 bisa dikatakan undang-undang yang paling sempurna meskipun belum sempurna.

Alasannya karena Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dibangun dengan berbagai catatan evaluasi penyelenggaraan pilpres 2014, pilkada 2015 dan 2016 jadi semuanya dirangkum dalam proses pemilu 2019.

Sehingga di upgrade semuanya,” ucap Veri.

Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Semarang Pakai Sistem Online, Ini Caranya

BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Keduanya Anggota Polri Aktif

Liburan ke Salatiga, Ada Diskon hingga 25 Persen di Tirta Amarta Pool Cafe Laras Asri

BREAKING NEWS : Kecelakaan Mobil Travel vs Truk di Tol Gringsing Batang, 7 Luka 1 Meninggal Dunia

“Tapi dalam praktik yang nanti akan kita jalankan di pilkada 2020, kesannya terlihat mundur.

Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena regulasi Pilkada yang masih eksis dan tetap berlaku Undang-Undang No 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal Pemilu serentak bukan Pilkada,” imbuhnya.

Ia menyebutkan beberapa ketertinggalan pengaturan Pilkada serentak 2020 di antaranya pengaturan E-Rekap tidak secara eksplisit, Panwaslu yang berganti dengan Bawaslu kota/kabupaten, kewenangan penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu dan masih banyak lagi.

“Yang harus dilakukan terhadap keterbatasan-keterbatasan itu antara lain melakukan judicial review nomenklatur Panwaslu dan sebagainya ke Mahkamah Konstitusi, penguatan peran yakni Bawaslu menunjuk Bawaslu kabupaten/kota untuk menjalankan tugas sebagai Panwaslu, serta menyempurnakan E-Rekap sebagai mekanisme Pilkada serentak 2020,” tambah Veri. (Adl)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved