PGSI Tegal Tolak Dana Bansos Guru Dikelola Oleh Dinas Pendidikan, Ini Alasannya
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Tegal menolak wacana Bantuan Sosial (Bansos) untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Tegal menolak wacana Bantuan Sosial (Bansos) untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dikelola secara satu pintu.
Dalam wacana itu, Bansos akan dikelola satu pintu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGSI, Fatah Yasin menuturkan, apabila Bansos dikelola satu pintu oleh Dinas Dikbud, dikhawatirkan data organisasi profesi guru tidak valid.
"Yang jelas, PGSI menolak kalau bansos untuk guru swasta dikelola satu pintu," kata Fatah kepada Tribunjateng.com, usai acara penutupan Diklat Teknis Substantif Kompetensi Kepala RA dan Kepala Madrasah, di Gedung Muslimat NU Slawi, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
Selain dikhawatirkan data tak valid, dia juga takut pembagian bansos tidak merata apabila dikelola satu pintu.
• Cuma Rp 12 Ribu, Candra Sudah Bisa Makan Pondoh Pecel hingga Sempol Ayam di Pasar Mbatok Karanganyar
• Parkir Pinggir Jalan di Daerah Sam Poo Kong Semarang, Yadi Keluhkan Ditarik Rp 70 Ribu Tanpa Karcis
• Anak Jokowi Bikin Turnamen E-Sport Diikuti 2500 Tim, Gibran : Tak Ada Kaitannya dengan Pilwakot Solo
• Penjaga Gawang PSIS Semarang Optimis Musim Depan Skuad Mahesa Jenar Finish 3 Besar Liga 1
"Sehingga, lebih baik dana bantuan dikelola oleh masing-masing organisasi profesi guru.
Dikbud memfasilitasi saja, jangan mengelola," ungkap dia.
Meski begitu, PGSI tetap berterima kasih kepada Pemkab Tegal karena menaikan Bansos bagi para guru di tahun 2020.
Ketua Pengurus Daerah (PD) PGSI Kabupaten Tegal, Junedi mengungkapkan, Bansos pada tahun 2020 naik menjadi Rp 8 Miliar dari sebelumnya Rp 6,5 miliar di tahun 2019.
Jika didistribusikan, kata Junedi, setiap guru akan menerima sekitar Rp 150 ribu per bulan.
"Sedangkan sebelumnya, hanya Rp 100 ribu per bulan untuk tiap guru.
Sebenarnya ini belum sesuai dengan UMR Kabupaten Tegal.
Tapi kami tetap bersyukur ada peningkatan anggaran," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penutupan-diklat-teknis-substantif-kompetensi-kepala-ra-dan-kepala.jpg)