Harga Rokok Naik, Saatnya Beralihkah ke Tingwe? Rasakan Sensasi Ngerokok Ngelinting Dhewe
Sekelompok remaja terihat duduk santai di balkon rumah sambil main gadget, Sabtu (28/12). Beberapa dari mereka ada yang sedang meracik tembakau
Sehingga bisa sedikit mendongkrak penjualan. Tapi kini hanya rokok cerutu dan tembakau linting," papar Radika, Pengelola Mukti Cafe.
Tembakau yang dijual di Mukti Cafe berasal dari berbagai pulau di Indonesia. Namun pasokan terbesarnya masih dari Pulau Jawa.
"Tembakau yang kami olah dan jual sebenarnya juga berasal dari Lombok, Madura, dan Sulawesi. Tapi paling banyak masih dari Jawa," imbuhnya.
Mukti Cafe tidak hanya menjual rokoknya di satu tempat saja. Mereka juga memiliki beberapa reseller yang tersebar di beberapa kota di Jawa, Bali, dan Medan.
"Kami melihat permintaan pasar terhadap jenis rokok tertentu. Kalau rokok batang di sini sudah kalah persaingan dengan rokok mainstream. Tapi justru cerutu dan rokok linting masih bagus," ujarnya.
Selama adanya Mukti Cafe, banyak konsumen yang berusia dari 20 hingga 40 tahun. Angkanya ditaksir mencapai 70%. Sisanya 30% adalah kalangan usia 45 tahun ke atas.
"Kami mencoba mengikuti tren tapi tidak meninggalkan kultur rokok. Cerutu yang kami jual juga memiliki berbagai varian rasa. Mulai dari vanilla, kopi, cokelat, dan rasa lain yang digemari anak muda," bebernya.
Radika berharap pemerintah bisa mengatur regulasi yang disesuaikan dengan pendapatan masyarakat Indonesia. Sehingga naiknya cukai rokok tidak berakibat terjadinya inflasi yang semakin tinggi.
"Harusnya disesuaikan. Jangan asal dinaikkan dengan dalih untuk menutup defisit BPJS atau mengurangi perokok. Tapi juga harus memperhatikan penjual dan petani yang hidup dari tembakau," pungkasnya.
Kami Harap Rokok Tak Semahal Itu
Para perokok di Indonesia harus bersiap tambah biaya pengeluaran karena pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok.
Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.