BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati
Sebelum pembacaan vonis, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Priyanto (37) di vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan secara langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrustri, pada Kamis (2/1/2020).
Sebelum pembacaan vonis, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.
Seperti yang diketahui bahwa, terdakwa membunuh korban Komsatun Wahidah (51), seorang PNS Kemenag Bandung dan memutilasinya menjadi 7 bagian.
Selengkapnya Baca di Tribunbanyumas.com: Kasus Mutilasi di Banyumas, Reaksi Deni Priyanto saat Divonis Hukuman Mati, Segala Pembelaan Ditolak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-mutilasi-di-deni-priyanto-tertunduk.jpg)