Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemberlakuan Spin-off Dianggap Memberatkan Perbankan Syariah

Berkaitan dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Pemerintah pusat lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan roadmap pengembangan

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Direktur Retail Bank Jateng, Hanawijaya (tiga dari kiri) saat berkunjung ke Kantor Baznas Provinsi Jateng dalam acara penyerahan bantuan kendaraan operasional, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berkaitan dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Pemerintah pusat lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan roadmap pengembangan keuangan syariah Indonesia.

Dalam roadmap itu pemerintah memperbesar kapasitas kelembagaan industri keuangan syariah, dengan cara spin-off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (USS) menjadi Badan Usaha Syariah (BUS).

OJK sendiri memberikan batas waktu pembentukan BUS kepada perbankan hingga 2023 mendatang.

Meski masih tiga tahun, pemberlakuan pemisahan USS menjadi BUS dirasa memberatkan sejumlah perbankan.

Pasalnya untuk pendirian BUS perbankan harus memiliki aset guna mendukung kegiatan operasional.

Berdasarkan hal itu sejumlah bank pun berencana mengajukan kelonggaran waktu ke OJK.

Terlilit Hutang karena Bermain Uka-uka, Oknum Kepsek SD di Boyolali Gadaikan Beberapa Mobil Rental

Dituding Tertawakan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Yusuf Mansur Geram Langsung Klarifikasi

Tak terkecuali Bank Jateng Syariah, yang hingga kini masih mempunyai aset mencapai Rp 5,4 triliun.

Menurut Direktur Retail Bank Jateng, Hanawijaya, aset tersebut belum cukup untuk USS Bank Jateng Syariah berdiri sandiri.

"Paling tidak untuk bisa berdiri sendiri aset kami harus Rp 10 triliun, karena aset Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun hanya cukup untuk biaya operasional.

Untuk mengejar aset selama tiga tahun kami rasa berat," jelasnya beberapa waktu lalu.

Dilanjutkan Hanawijaya, Bank Jateng Syariah akan mengajukan kelonggaran waktu ke OJK terkait batasan waktu spin-off.

"Ya kami akan ajukan ke OJK, selain kelonggaran waktu, kami juga mengusulkan penerapan dua konsep agar perekonomian syariah tetap berkembang.

Usulan itu sudah kami siapkan kajiannya," paparnya.

Dikatakannya, konsep yang akan diajukan yaitu dual banking system yang sudah dijalankan di Malaysia, serta penggabungan bank syariah menjadi holding company.

"Konsep dual banking system yang diterapkan di Malaysia terbukti bisa mendongkrak perbankan syariah.

Jadi biarkan bank syariah memanfaatkan induknya, karena kalau keluar sebagai entitas perusahaan dan berdiri sendiri harus memiliki aset," katanya.

Sementara terkait penggabungan bank, dituturkan Hanawijaya, ia bersama tim mengambil kajian dari Bank Sparkassen yang ada di Jerman.

"Selama ini 13 BUS yang ada belum terkonvergensi, jika digabungkan menjadi holding company pasti akan lebih efisien dan berkembang. Jika 13 BUS yang memiliki unit syariah, ditambah Bank Jabar dan Banten Syariah digabungkan, asetnya bisa mencapai Rp 43 triliun.

Aset itu akan mempengaruhi perkembangan perekonomian syariah," imbuhnya.

Ditambahkannya, jika usulan tidak diterima, Bank Jateng Syariah akan tetap mengikuti aturan undang-undang.

"Kalau usulan kami tidak diterima OJK terpaksa kami ikuti undang-undang, kami sudah siapkan tim untuk kajian legalnya, paling lambat 2022 mendatang berkas sudah kami serahkan," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved