Terlilit Hutang karena Bermain Uka-uka, Oknum Kepsek SD di Boyolali Gadaikan Beberapa Mobil Rental
Niatnya ingin cepat kaya secara instan, kadang-kadang akal sehat pun tergerus dengan keinginan cepat menjadi kaya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Niatnya ingin cepat kaya secara instan, kadang-kadang akal sehat pun tergerus dengan keinginan cepat menjadi kaya.
Tidak mengenal pendidikan atau pun pangkat dan kedudukan, seperti yang dialami oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Boyolali ini.
Berharap ingin cepat kaya sehingga tertarik main uka-uka atau penipuan dengan modus penggadaan uang.
Bukan uang melimpah yang didapat justru meninggalkan hutang dimana-mana.
Akibatnya pusing tujuh keliling saat ditagih hutang sehingga berbuat apa saja untuk menutupi hutangnya.
Sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama istrinya karena disangka menjadi otak penggelapan sejumlah mobil.
Aksinya itu mereka dilakukan dengan modus berpura-pura meminjam mobil untuk menghadiri undangan pernikahan di luar kota selama 3-4 hari.
Setelah waktunya habis bukannya dikembalikan tapi malah digadaikan akibatnya harus berurusan dengan polisi.
Kepsek SD Negeri Tempuran, Kecamatan Ngandong, Kabupaten Boyolali itu bernama Sukadi (58) warga Dukuh Beran, Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen sementara sang istri ialah penjual sayur diamankan polisi.
Sukadi ditangkap bersama istrinya Rumti Rusdiyanti (55) oleh anggota Polres Sragen setelah memperoleh laporan dari salah satu korban Jarwoko (48) warga Dukuh karang Rejo RT 7 Desa Karangjati Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan bahwa korban melaporkan sejak, Senin (14/12/2019) lalu.
"Kedua tersangka meminjam sejak (18/11/2019) namun tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen," terang Harno, Kamis (2/1/2019).
Sementara satu korban lain ialah Heri Supriyanto warga Dukuh Saren RT 10 Desa Saren Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen menjadi korban dengan modus yang sama.
Pelaku mengaku meminjam jangka waktu tiga hingga empat hari dengan uang sewa Rp 300 ribu.
"Keduanya ditangkap setelah buron selama 12 hari.