Mengaku Mahasiswi Kedokteran, Gadis Asal Demak Peras Pria Sragen Hingga Rp 96,6 Juta
Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh gadis berinisal BAA (18) warga Kecamatan Wonosalam
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Bermula dari itu penjual handphone curiga.
Selain itu, data pembeli dengan data pemilik bank yang mentransfer uang juga berbeda.
Kemudian penjual Hp tersebut, berusaha melacak nomor handphone pemilik rekening ke sebuah bank.
Ini untuk memastikan pembelian Iphone benar-benar diketahui pemilik rekening.
Ternyata pemilik rekening adalah korban.
Selanjutnya penjual Handphone menghubungi korban.
Setelah itu, akhirnya korban sadar merasa tertipu.
Lantas antara penjual Handphone dengan korban akhirnya bertemu di Semarang untuk menjebak tersangka pada 5 November 2019.
"Mereka menjebak tersangka di depan Mapolsek Gajahmungkur.
Setelah tersangka berhasil diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya," terang Kapolsek.
Menurut Kompol Rochana tersangka dikenai KUHP pasal 378 dengan ancaman pidana kurungan lima tahun lebih.
"Tersangka yang hanya lulusan SMK juga mengakui bahwa selama ini uang hasil penipuan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," terangnya. (Iwn)