Perwakilan Umat Beragama di Tegal Deklarasi Moderasi Agama, Tolak Radikalisme Intoleransi Terorisme
Perwakilan umat beragama di Kota Tegal menyampaikan Deklarasi Moderasi Agama dalam upacara Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama RI
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Perwakilan umat beragama di Kota Tegal menyampaikan Deklarasi Moderasi Agama.
Deklarasi Moderasi Agama tersebut disampaikan dalam upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-74 Kementerian Agama RI di Alun-Alun Kota Tegal, Jumat (3/1/2020).
Enam agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ikut serta, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Berikut pernyataan dalam Deklarasi Moderasi Agama yang dibacakan:
"Kami Penyuluh Kementerian Agama Kota Tegal, menyatakan:
1. Menolak Paham Radikalisme
2. Menolak Sikap Intoleransi
3. Menolak Aksi Terorisme
Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengawal NKRI."
Ketua Penyuluh Kemenag Kota Tegal, Hindun, mengatakan, ini adalah deklarasi perwakilan umat beragama di Kota Tegal.
Selain sebagai perwakilan umat, mereka pun merupakan penyuluh di agamanya masing-masing.
"Ya, di Hari Amal Bakti ini, kami mendeklarasikan moderasi agama.
Semuanya ikut, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu," ungkapnya singkat kepada Tribunjateng.com. (fba)