Sidak Bersama Polisi, Dishub Kota Semarang Sebut Tak Boleh Parkir di Belakang Lawang Sewu
Keberadaan parkir liar di kawasan Lawang Sewu yakni di Jalan Inspeksi menjadi satu diantara beberapa penyebab kemacetan di kawasan Lawang Sewu.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Dishub Kota Semarang melakukan sidak ke sejumlah parkir liar di Kota Semarang, Selasa (7/1/2020).
"Kami mengakui masih cukup banyak parkir liar.
Penindakan dan penertiban parkir butuh konsistensi.
Kami pun akan terus menyisir parkir-parkir liar.
Pemasangan rambu akan kami lakukan satu dua hari kedepan," tegasnya.
Sementara, Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud mengatakan, kali ini pihaknya baru melakukan sosialisasi pencegahan adanya parkir liar.
Kedepan, jika para jukir masih membuka parkir di kawasan terlarang, pihaknya akan melakukan tindakan.
Mereka bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) maupun pidana umum.
"Kalau tipiring sanksi 3-6 hari kurungan dan denda bergantung keputusan pengadilan.
Kalau pidana umum bisa kurungan selama 6 bulan jika terdapat barang bukti pungutan liar di atas 2,5 juta," jelasnya. (eyf)
Halaman 2 dari 2