Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Dugaan Rudapaksa Kendal, KIP Jawa Tengah : Visum Et Repertum Boleh Diberikan ke Pemohon

Susilo bersama penasehat hukum Bangkit Mahanantiyo pada Selasa, (07/01/2020) mendatangi Komisi Informasi Jawa Tengah guna menjalani sidang ajudikasi

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Susilo bersama Penasehat Hukumnya saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah, Selasa, (07/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Susilo bersama penasehat hukum Bangkit Mahanantiyo pada Selasa, (07/01/2020) mendatangi Komisi Informasi Jawa Tengah guna menjalani sidang ajudikasi terkait permohonan keterbukaan informasi visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Suwondo, Kendal.

Dalam sidang ajudiikasi tersebut pihaknya merasa menang dengan adanya putusan majelis komisioner informasi nomor 01/PTS-A/I/2020.

“Ada sengketa dimana pemohon minta visum et repertum ke Polres Kendal, tetapi ketika minta tidak diberi.

Yang boleh diminta itu informasi yang tidak dikecualikan sedangkan yang dikecualikan memang tidak boleh.

Susilo Kuli Bangunan yang Anaknya Dituduh Merudapaksa Menang di Sidang Ajudikasi KIP Jawa Tengah

Pandangan Komisi Informasi Jawa Tengah berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, visum et repertum bisa diberikan kepada pemohon karena itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Zainal Abidin Petir.

“Pemohon minta visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Suwondo. 

Visum et repertum merupakan informasi yang tidak dikecualikan atau informasi yang diperbolehkan untuk diberikan kepada penegak hukum.

Undang-undang advokat menyatakan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum,” tambah Zainal.

Zainal mengatakan terdapat penjelasan bahwa yang tidak diperbolehkan untuk diminta adalah rekam medis, bukan visum et repertum.

Namun rekam medis boleh diberikan apabila yang bersangkutan (pasien) memperbolehkan.

Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 Visum Et Repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat dan benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana. 

Sedangkan pengertian rekam medis menurut  Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

“Bidang Hukum Polda Jawa Tengah yang mewakili Polres Kendal menyampaikan bahwa visum et repertum merupakan informasi yang dikecualikan.

Dasarnya karena mereka sudah melakukan penetapan hasil pengecualian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah nomor: PEN/02/XII/2018/BIDHUMAS tentang pengecualian visum et repertum, yang menurut Komisi Informasi tidak tepat,” imbuhnya saat ditemui Tribun Jateng, Selasa (07/01/2020). (adl)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved