Susilo Kuli Bangunan yang Anaknya Dituduh Merudapaksa Menang di Sidang Ajudikasi KIP Jawa Tengah
Usaha Susilo seorang kuli bangunan dalam mencari keadilan untuk putranya terus dilakukan.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usaha Susilo seorang kuli bangunan dalam mencari keadilan untuk putranya terus dilakukan.
Ia berusaha mencari novum (bukti baru) guna melakukan Peninjauan Kembali (PK) agar sang anak terbebas dari jeratan hukum kasus rudapaksa yang menimpanya.
Susilo bersama penasehat hukum Bangkit Mahanantiyo pada Selasa, (07/01/2020) mendatangi Komisi Informasi Jawa Tengah guna menjalani sidang terkait permohonan keterbukaan informasi visum et repertum oleh RSUD Suwondo Kendal.
“Ini kan yang menjadi persoalan kenapa aparat kepolisian menghilangkan visum yang mendekati hari kejadian.
Seharusnya visum yang mendekati kejadian itu visum yang kebih akurat daripada visum di RSUD Tugurejo,” tutur Bangkit Mahanantiyo pada Tribun Jateng.
• Ini Sejumlah Titik di Kota Semarang Langganan Tergenang Air Saat Musim Hujan
• Belanja di Pasar Bulu dan Pasar Peterongan Semarang Bisa Nontunai, lho!
Ia mengatakan bahwa dalam koridor hukum sudah selayaknya tersangka dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri.
Apalagi dalam hukum pidana terdapat asas praduga tak bersalah.
“Kami berupaya agar visum et repertum yang dilakukan di RSUD Suwondo Kendal dibuka atau setidak-tidaknya diberikan kepada tersangka yang dalam hal ini sudah menjadi terpidana untuk memberikan kesempatan terakhir dalam mengajukan upaya hukum PK.
Dalam PK harus terdapat novum atau bukti baru.
Bukti baru itu kita mengamati dari visum yang selama ini masih disimpan,” imbuh Bangun Mahanantiyo.
Majelis hakim menurut amar putusan nomor 01/PTS-A/1/2020 mengabulkan permohonan pemohon (Susilo lewat penasehat hukumnya) untuk seluruhnya yang dalam hal ini menyatakan bahwa salinan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Suwondo merupakan informasi yang terbuka untuk pemohon.
“Saya menanggapi keputusan dari KIP bersyukur, alhamdulillah.
Upaya saya berarti terwujud untuk mencari keadilan buat anak saya,” ujar Susilo.
Sebelumnya dalam persidangan kasus ini hanya ada satu visum dari RSUD Tugu yang terlampir dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketika hakim memanggil saksi verbalisan dari Polres Kendal, dalam keterangan saksi verbalisan mengatakan tidak pernah dilakukan visum di RSUD Suwondo.
Musonifin, pemuda asal Desa Pesawahan, Kabupaten Kendal merupakan terpidana kasus rudapaksa yang divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Karena merasa kasus yang menimpa anaknya banyak terjadi kejanggalan, Susilo mencari keadilan. (adl)