Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Dua Faktor Kenapa Kasus Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah Naik

Dalam laporan tahun 2019 LRC-KJHAM memaparkan tiga tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

(Tribun Jateng/ Adelia Prihastuti)
Devi Herawati Koordinator SPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang ditemui usai acara launching laporan tahunan LRC-KJHAM dengan tema situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tahun 2019, Kamis, (09/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam laporan tahun 2019 LRC-KJHAM memaparkan tiga tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

Pada 2017 terdapat 44 kasus, meningkat di 2018 menjadi 79 kasus dan 2019 meningkat lagi menjadi 79 kasus.

Menurut Devi Herawati, Koordinator SPT PPA DP3AKB Provinsi Jawa Tengah terdapat dua kemungkinan kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. 

“Kenaikan data kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terdokumentasi sebetulnya ada dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat melaporkan kasus yang dialami kepada pintu-pintu pengaduan seperti Polres, PPT kabupaten/kota.

Kemungkinan kedua adalah kenaikan jumlah kasus yang memang signifikan,” ujarnya saat ditemui Tribun Jateng pada Kamis, (09/01).

Dengan upaya advokasi dan sosialiasi yang dilakukan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, diakui Devi kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak memang meningkat. 

“Mereka tahu kemana mereka harus melapor. Dan juga adanya lembaga-lembaga layanan yang mendampingi korban dalam proses hukum maupun dalam pengaduan-pengaduan kasus yang dialami,” tambah Devi Herawati.

Pihaknya berujar terus melakukan komunikasi dan berjejaring dengan lembaga-lembaga yang berbasis masyarakat.

Ditemui dalam acara laporan tahunan LRC-KJHAM AKBP Sulistyowati, Kanit PPA Ditreskrimum Polda Jateng mengatakan pihak kepolisian siap membantu menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami selalu melakukan koordinasi dan kerjasama pada pihak-pihak terkait. Perlu diketahui, polisi memproses suatu perkara tidak asal-asalan.

Kalau memang bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara. Kalau memang bukan tindak pidana kita hentikan tapi tetap harus melalui gelar perkara,” ucapnya. (adl)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved