KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan, Inilah Orangnya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lili menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara setelah penangkapan Wahyu dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka selain Wahyu yakni mantan anggota Bawaslu RI, Agustinus Tio Fridellina serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.
Wahyu dan Agustinus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Diduga, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR RI dari PDI-P itu menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan 4 Tersangka",