Warga Kedungmundu Semarang Ini Cuma Butuh 30 Menit Bobol Mesin ATM dan Larikan Uang Rp 707 Juta

ATP warga Jalan Sinar Kencana Kedungmundu, Kota Semarang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan mesim ATM satu bank hingga Rp 707 juta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - ATP warga Jalan Sinar Kencana Kedungmundu, Kota Semarang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan mesim ATM satu bank hingga Rp 707 juta.

Setelah beraksi tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli dua mobil masing-masing Honda Mobilio bernopol H 8470 AQ, Honda Brio H 9139 WP dan sebuah Handphone jenis Samsung A50.

"Total uang untuk beli dua mobil bekas Rp 290 juta,bayar hutang Rp 104 juta, beli handphone juga.

Sisanya uang sebesar Rp 379 juta rencana mau saya tabung," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/1/2020).

Diperiksa Selama 5 Jam: Inilah Jawaban Putri Sule dan Keterangan Polisi

Awal Kecurigaan Putri Hakim Jamaluddin pada Ibu Tirinya Sebelum Kasus Kematian Sang Ayah Terungkap

Curi Kotak Amal Masjid di Pekalongan, Arif Tertangkap Warga saat Sembunyi di Kamar Mandi

Pencuri Terekam CCTV di Gayamsari Semarang, Sudah Kali Ketiga Menyatroni Rumah Korban

Tersangka mengaku mudah dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

Pasalnya dia adalah karyawan dari pihak ketiga mitra Bank pemilik ATM.

Aksi pelaku dilakukan di mesin ATM area Plamongan Kamis (2/1/2020) pukul 03.00 WIB.

"Keahlian membongkar mesin ATM karena pengalaman dari bekerja, saya sudah enam bulan kerja di bank itu.

Tugasnya mengganti dan menyediakan uang di ATM," paparnya.

Tersangka melanjutkan hanya butuh waktu 15 menit untuk membongkar ATM dan mencabut kaset ATM yang menjadi tempat uang disimpan.

"Waktu keseluruhan 30 menit dari awal saya mematikan listrik sampai selesai merapikan mesin ATM kembali," jelasnya.

Tersangka mengatakan terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjerat hutang pribadi.

"Ya awalnya karena hutang pribadi saja," tukasnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menuturkan  tersangka berhasil ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved