Warga Semarang Ini Bongkar Mesin ATM dan Gondol Uang Rp 707 juta, Inilah Modus Pelaku
Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ATP, warga Sinar Kencana, Kedungmundu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ATP, warga Sinar Kencana, Kedungmundu, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menuturkan tersangka berhasil ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).
Tersangka melakukan aksinya dengan membongkar mesin atm sebuah Bank di daerah Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku merupakan satu karyawan dari pihak ketiga Bank tersebut yang bertugas mengganti atau menyediakan uang yang ada di brangkas atm," ujar AKBP Enriko, Kamis (9/1/2020).
Menurut AKBP Enriko modus tersangka berawal dari mengambil anak kunci brangkas atm pada 19 Desember 2019.
Kunci tersebut dicuri dari teman satu shift tersangka pada hari itu.
Temannya juga sudah melaporkan kehilangan kunci tersebut ke Polsek Candisari.
"Setelah menguasai kunci atm di wilayah Plamongan tersangka menunggu waktu untuk melancarkan aksinya, " bebernya.
Lantas, tersangka beraksi pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00.
Alat yang digunakan berupa kunci dingdong dan kunci tombak.
Kedua alat tersebut lumrah digunakan saat petugas Bank mengganti atau menyediakan uang di mesin Atm.
"Dari aksi tersebut,tersangka berhasil mengasak uang sejumlah Rp 707 juta, " jelas AKBP Enriko.
Masih dikatakan Enriko, pelaku berhasil membawa tiga kaset atm.
Kaset atm merupakan brangkas berbentuk kotak warna hitam yang menjadi tempat uang disimpan.
Setiap mesin atm ada empat kaset yang masing-masing berisi Rp 250 juta.