Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Penampakan Muka Wajah 10 Pelaku Klitih di Sleman Yogyakarta, Ada yang di Bawah Umur

Pelaku klitih ternyata masih ada yang di bawah umur. Mereka pun tak berkutik ketika pihak Polres Sleman menangkapnya.

Editor: galih permadi
ILUSTRASI KLITIH 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Pelaku klitih ternyata masih ada yang di bawah umur.

Mereka pun tak berkutik ketika pihak Polres Sleman menangkapnya.

Polres Sleman bersama Polda DIY berhasil meringkus 10 pelaku aksi penyerangan dengan senjata tajam (sajam) alias Klitih.

Seluruh pelaku ditampilkan saat jumpa pers pada Jumat (10/01/2020) siang.

Gerhana Bulan 2020 Besok Sabtu 11 Januari 2020, Umat Muslim Dianjurkan Salat Gerhana

Diperiksa Selama 5 Jam: Inilah Jawaban Putri Sule dan Keterangan Polisi

Video Banjir Bandang di Talangsari Semarang

Cerita Safii Lihat Pelajar SMK Tawuran di Sekitar Taman Indonesia Kaya Semarang Bawa Celurit

Polda DIY meringkus 10 pelaku Klitih yang melakukan aksinya pada 4-5 Januari 2020 lalu. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (10/01/2020)
Polda DIY meringkus 10 pelaku Klitih yang melakukan aksinya pada 4-5 Januari 2020 lalu. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (10/01/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sepuluh pelaku tersebut melakukan penyerangan pada 4 dan 5 Januari 2020 silam.

"Ada 3 lokasi yang menjadi lokasi penyerangan para pelaku," kata Yuliyanto di Lobi Mapolda DIY.

Lokasi penyerangan pertama terjadi di warung makan, Condongcatur pada tanggal 4 Januari pukul 23.00 WIB dengan delapan pelaku.

Selanjutnya empat pelaku menyerang lokasi di Gorongan, Condongcatur pukul 23.30 WIB.

Terakhir, dua pelaku melakukan aksinya di Jalan Mozes Gatotkaca, Gejayan.

Aksi dilakukan tepat tengah malam alias pukul 00.00 WIB pada 5 Januari.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan inisial para pelaku antara lain ES, ADL, RAS, RA, AP, SAS, AGW, dan RMM.

Dua lainnya masih di bawah umur.

"Aktor utama dari aksi ini adalah AGW (21), sebab pelaku ada di 3 TKP berdasarkan laporan yang diterima," jelas Rizky.

Polda DIY pun menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor, 1 clurit, 1 sabit, batu bata, pakaian, sepatu, hingga helm yang dikenakan oleh para pelaku saat beraksi.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved