Pelajar di Kendal Ini jadi Anggota Komplotan Perampok Sadis Spesialis Gudang Pabrik
Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil meringkus 12 dari 16 tersangka perampokan dengan kekerasan spesialis gudang pabrik pada, Rabu (8/1/2020) lalu.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Hasil rampasannya diangkut dengan mobil box berplat nomer polisi H1739PL milik seorang tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadiannya malam semua, terkonsep dengan baik 1 bulan sebelumnya.
Untuk Chandra dan beberapa lain diminta Polres Salatiga guna pengembangan.
4 orang lagi DPO saat ini masih kita kejar termasuk barang bukti motor mio yang dijual di Pusponjolo Kota Semarang," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk lebih meningkatkan pengamanan baik yang bersifat teknis mapun penjagaan oleh scurity.
"Para pengusaha juga sebaiknya lebih berhati-hati dan selektif lagi dalam menerima karyawan termasuk satpam.
Dengan kejadian ini satpam terlibat dalam aksi perampokan, ini perlu diwaspadai," katanya.
AKBP Hamka Mappaita, menambahkan 1 tersangka MM (18) warga Kecamatan Ringinarum Kendal ikut serta dalam perampokan sebanyak 3 kali.
Kepada kepolisian, MM mengaku diajak Chandra untuk dijadikan kuli panggul.
MM bertugas mengangkati barang rampasan ke dalam mobil.
Atas jasanya, ia dibayar Rp 1 juta tiap kali melancarkan aksinya.
"Dia (MM) mengaku hanya dibayar Rp 1 juta.
Paling sedikit, ditanya kenapa kok mau, katanya dipaksa dan diancam," jelas Hamka.
Siswa SMA Muhammadiyah di Kendal ini mengaku sempat menolak pasca tahu pekerjaan yang ditawarkan merampok.