Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beli Ganja Lewat Facebook, Sopir Rental di Salatiga Ini Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dijual belikan melalui media sosial Facebook.

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara kasus narkotika di Mapolresta Salatiga, Sabtu (11/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dijual belikan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka Kornelius Dwi Krisnawan (27) warga Sukosari RT 02/RW 02, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

"Selain menangkap tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil rental.Polisi juga menyita barang bukti daun ganja kering seberat 2,24 gram, satu pack kertas cigarette dan satu telepon seluler sarana transaksi," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga, Sabtu (11/1/2020)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Sopir Pikap Terjun Tewas Setelah Mobil Terjun ke Sungai di Puding

Detik-detik Tawuran Pelajar di Taman Kaya Indonesia Bersenjata Celurit dan Gear

Kasus Jiwasraya Belum Kelar Muncullah Asabri, Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun

Kasus Jiwasraya Belum Kelar Muncullah Asabri, Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun

Menurut AKBP Gatot tersangka mendapatkan ganja dari seorang teman yang dijual melalui media sosial Facebook.
Terkait pengungkapan kasus sendiri berawal dari laporan masyarakat akan adanya tempat kos di daerah Jetis Salatiga sering digunakan pesta narkoba.

Ia menambahkan, setelah didalami tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos tepatnya di Jalan Kartini II/178 RT 08 RW 03 Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga.

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja kering. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya

Maraknya peredaran narkotika yang dijual melalui media sosial atau pemesanan secara online Polres Salatiga akan melakukan pengembangan khususnya memburu bandar.

Terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukan karena melanggar Pasal 111 ayat (1) subider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

"Atau paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan. Bandarnya masih kami buru,” ujarnya

HEBOH! Kronologi Satu Keluarga di Depok Dianiaya di Rumahnya dengan Memakai Stik Golf

Komunitas Rungon Wresthi Hasilkan Karya Musik Etnik , Usung Lagu Khas Ciptaan Sendiri

Siwi Sidi : Bantah Jadi Simpanan Bos Garuda Hingga Alasannya Kenapa Baru Lakukan Klarifikasi

Febi Jadi Pesakitan Gara-gara Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Ini Kronologinya

Seorang tersangka Dwi Krisnawan (27) mengaku membeli satu paket ganja kering seharga Rp100 ribu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya dipesan melalui fasilitas massanger Facebook.

Dikatakannya, setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian mengadakan pertemuan di tempat yang telah ditentukan untuk transaksi.

“Saya beli dari teman melalui facebook. Setelah ada kesepakatan, baru ketemuan untuk bayar dan ambil barang. Baru sekali memakai sekadar coba-coba untuk kesenangan,” jelasnya (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved