Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib, Berikut Penjelasan Lengkap Bupati Demak

Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan

"Orangtua usia muda saat ini sangat sulit bertemu dengan putra-putrinya."

Pengalaman Unik Pengantin Desa Sidomakmur Kendal, Wajib Tanam Pohon Seusai Akad, Begini Ceritanya

Kisah Penjual Roti Keliling Gendong Anak di Pekalongan - Fitri Alami Lumpuh, Biar Tak Jenuh di Rumah

"Sebelum subuh sudah berangkat bekerja ke Semarang."

"Magrib belum juga pulang, tidak pernah melihat matahari terbit," jelasnya.

Sebelumnya, surat edaran bernomor 450/1 Tahun 2020 itu diklaim untuk mendukung visi Pemkab Demak dalam mewujudkan Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji.

Caranya yakni tidak menerima tamu atau kunjungan, bertamu atau berkunjung pada saat menjelang magrib hingga isya.

Atau sekira pukul 17.00 hingga pukul 19.00.

"Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji, belajar agama, atau pengetahuan umum," tulisan dalam surat edaran tersebut.

Tertulis, dalam surat itu ditujukan untuk kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa, TNI dan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.

Pemain Multitalenta Asal Kendari Ini Tinggal Tunggu Panggilan, Resmi Bergabung di PSIS Semarang

Terungkap Alasan PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Dua Kipernya, Liluk: Didasari Rekomendasi Pelatih

Lalu instansi vertikal seperti kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Demak.

Kemudian, pimpinan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dunia usaha, dan lembaga kemasyarakatan.

Terkhusus pula bagi seluruh anggota ASN di Lingkungan Pemkab Demak.

Imbauan itu dikecualikan bagi mereka yang sedang membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah.

Lalu saat takziah dan acara pernikahan, khitanan, pengajian, maupun kegiatan kegamanaan lainnya.

Di kanan bawah tertulis, surat edaran itu ditetapkan di Demak pada 2 Januari 2020.

Dilengkapi tandatangan Bupati Demak dan berstempel.

Ini 20 Pemain Persib Bandung di Latihan Perdana, Ezechiel dan Rene Alberts Tak Hadir, Ini Kata Yaya

Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini - Barcelona Berharap Mukjizat di Laga Penutup

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved