Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Penjelasan Bupati Demak Tentang Larangan Bertamu Saat Magrib-Isya

Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.

Tayang:
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Berikut ini Video Penjelasan Bupati Demak Tentang Larangan Bertamu Saat Magrib-Isya.

Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak, M Natsir mengatakan, surat edaran tersebut tidak serta merta dibuat, akan tetapi ada kronologinya.

"Orangtua banyak yang resah saat magrib anaknya belum juga pulang."

"Oleh karenanya kami berilah ruang sedikit," jelasnya saat berada di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (10/1/2020).

Ia menegaskan, surat edaran tersebut bukanlah melarang untuk bertamu, melainkan sebuah imbauan yang ditingkatkan.

Ia berucap, imbauan tersebut sudah dilakukan sebelumnya melalui komunikasi secara langsung dengan para kepala desa di Kabupaten Demak.

"Setiap kebijakan pasti ada yang cocok dan tidak cocok."

"Namun kami kira banyak yang sepakat. Karena itu baik dan hanya sebentar," jelasnya.

Ia pun sudah mengetahui terkait surat edarannya tersebut ditanggapi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dia berpendapat itu terkait tinjauan masing-masing.

• Surat Edaran Bupati Demak Viral di Medsos, Dilarang Bertamu Saat Magrib, Humas: Sifatnya Imbauan

• Ribuan Logistik Siap Didistribusikan Pemkab Demak, Pasca Jebolnya Tanggul Sungai Tuntang

Ia menjelaskan, surat edaran yang bersifat imbauan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Demak.

"Kalau warga lain saya tidak tahu, yang jelas saya memiliki tanggungjawab kepada warga saya untuk mengajak beribadah dan menuntut ilmu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved