Abdul Mengaku Curi Kotak Amal di Musala Untuk Beli Obat Orangtuanya
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, pihaknya mengamankan Abdul pada Minggu (12/1/2019).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pelaku pencurian kotak amal di Musala At Taqwa, di Perumahan Pesona Griya di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan ditangkap.
Pelaku adalah Abdul R (43), warga Dukuh Paesan Selatan, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Aksi Abdul di musala itu terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, pihaknya mengamankan Abdul pada Minggu (12/1/2019).
"Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Kedungwuni," kata Poniman, Senin (13/1/2019).
• Fakta Baru Kematian Lina: Makanan Terakhir Diduga Jadi Penyebab Kematian Lina dan Sempat Masuk IGD
• Viral di Medsos Video Kerajaan Agung Sejagat (KAS) Purworejo Kuasai Dunia, Polisi Akan Panggil Raja
• Pemprov DKI Jakarta Akan Wajibkan Warga Beli Mobil Baru Bawa Surat Punya Garasi dari Kelurahan
• Heboh Kerajaan Agung Sejagat Purworejo Kekuasaannya di Seluruh Dunia, Ini Kata Ganjar
AKP Poniman kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 15.00.
Lantaran terekam CCTV, aksi Abdul itu lantas viral di media sosial.
Kronologi
Diterangkan Poniman, di hari kejadian, takmir musala, Hadi hendak mengumandangkan azan asar.
Namun alangkah kagetnya Hadi saat mengetahui amplifier sudah tidak di tempat semula.
Hadi lalu menginformasikan hal itu dan minta agar CCTV musala dicek.
"Setelah dicek, ketahuan jika amplifier dan kotak amal dicuri," ucap dia.
Poniman menambahkan, jika aksi Abdul kemarin merupakan yang kedua.
Tersangka lalu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tak lagi bisa mengelak, Abdul mengaku jika ia mencuri kotak amal.