BERITA LENGKAP : Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Turun Kelas
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres No 75 tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 ada beberapa dampak.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres No 75 tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 ada beberapa dampak.
Satu di antaranya adalah ribuan peserta BPJS Kesehatan melakukan turun kelas. Secara nasional sudah tercatat ada ratusan ribu peserta iuran BPJS Kesehatan turun kelas, sedangkan di Kota Semarang ada ribuan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Abdul Azis mengungkapkan, ada tercatat 1.739 peserta yang melakukan perubahan kelas.
Rinciannya yaitu 1.528 peserta di Kota Semarang dan 211 di Kabupaten Demak. Mereka semua berasal dari segmen peserta mandiri. Sedangkan untuk karyawan penerima upah tidak ada yang menurunkan kelas.
Menurut Abdul Azis, kepesertaan di wilayahnya sudah terkaver BPJS Kesehatan mencapai 95 persen. Angka 1.739 tidak begitu signifikan bahkan tak lebih dari satu persen.
Terhitung per 1 Desember 2019 kemarin, kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah mencapai 1.597.230 peserta (Kota Semarang) dan 1.020.374 peserta di Kabupaten Demak.
Ada sebanyak 167.417 Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak menunggak pembayaran iuran total mencapai Rp 104.297.294.041, atau sekitar Rp 104,2 miliar.
Hal itu berdampak juga pada kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengatasi tunggakan iuran dari Peserta salah satunya dengan telecollecting dan sosialisasi serta upaya penagihan tunggakan iuran oleh kader JKN-KIS kepada para peserta.
Yaitu dengan cara kader JKN-KIS mendatangi peserta untuk mencicil, khususnya bagi peserta yang menunggak 24 bulan.
Abdul Azis mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Sedangkan untuk kalangan pekerja, semua sudah terbayarkan melalui perusahaan ataupun pemerintah. Tunggakan ini berasal dari peserta mandiri atau PBPU,” katanya.
Menurut dia, enggannya PBPU untuk membayar premi biasanya lantaran terus membayar namun tidak digunakan. Terkadang, PBPU juga hanya membayar premi ketika akan menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.
“Yang namanya Jaminan Sosial Kesehatan kan tidak seperti itu. Tapi masyarakat masih banyak yang menganggap ngapain bayar, wong tidak dipakai,” contohnya.
Padahal biaya Pelayanan kesehatan program JKN-KIS di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Semarang mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2019 mencapai Rp 2.406.096.757.544 (Rp 2,406 triliun) dengan penerimaan iuran Rp 1.048.473.532.071 (Rp 1,048 triliun).
Sehingga untuk menyisasati permasalahan pembayaran klaim rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pembayarannya, first in first out.
Artinya rumah sakit yang berkasnya lengkap akan dibayarkan terlebih dahulu. Mengingat hingga 5 Desember 2019, BPJS Kesehatan masih memiliki klaim yang belum dibayar sebesar Rp 298.338.798.117. (Rp 298,338 miliar).
Besarnya tunggakan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menawarkan program Supply Chain Financing (SCF), yakni pinjaman dana dari perbankan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk digunakan oleh pihak rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS.
Terkait adanya klaim yang belum dibayar kepada RSUD KRMT Wongsonegoro, berdasarkan data yang tercatat di BPJS Kesehatan dari bulan Januari sampai 6 Desember 2019 BPJS Kesehatan telah membayar Rp 132.846.716.682 (Rp 132,846 miliar) sehingga BPJS Kesehatan Cabang Semarang hanya memiliki tunggakan Rp. 21,329.642.275 (Rp 21,329 miliar) yang dapat pula diajukan pembayaran klaimnya melalui SCF.
“Setiap rumah sakit akan menerima uang dari bank senilai klaim yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk kemudian BPJS Kesehatan yang akan melunasi tagihan yang timbul dari program SCF ini beserta bunganya, sehingga pihak rumah sakit tidak akan dirugikan dengan adanya tunggakan klaim”, ucap Azis.
Asuransi Swasta Mahal Tapi Setimpal
Seorang peserta BPJS Kesehatan, sebut saja Wisnu Hendra (50), beralih kepada asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, BPJS Kesehatan terlalu prosedural terhadap pesertanya.
"Kalau mau periksa ke rumah sakit kelas A masak harus minta rujukan dahulu ke sana sini. Sedangkan kita tahu sendiri, orang sakit itu ingin segera ditangani. Apalagi untuk sakit yang berisiko. Telat dikit nyawa taruhannya," tuturnya.
Selama ini Wisnu tergolong peserta BPJS Kesehatan mandiri. Artinya biaya premi tiap bulan dirinya sendiri yang mengatur.
Padahal saat ini BPJS kelas 1 iuran per bulan naik menjadi Rp 160 ribu.
"Apalagi saya harus menanggung empat orang termasuk istri. Per bulan saya harus mengeluarkan uang Rp 640 ribu. Kan jarang dipakai berobat," ujar dia.
Ia merasa sistem BPJS Kesehatan ibarat membayar pajak hidup. Uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan lag. Jika punya tunggakan harus dilimpahkan ke hak waris keluarga.
"Asuransi kesehatan swasta yang saya miliki ini jauh lebih baik. Ketika keluarga saya harus dirawat di rumah sakit, saya tidak perlu reimburse (membayar di depan).
Jadi nanti yang mengklaim dari pihak rumah sakit ke pihak asuransi saya. Simple tidak repot ngurusi administrasi," beber dia.
Selain itu, jika asuransi tidak digunakan, Wisnu berhak meminta uangnya kembali sesuai dengan total premi yang sudah dibayarkan tiap bulan.
Memang jika dibandingkan dengan BPJS, iuran asuransi swasta lebih besar.
"Saya per bulan Rp 500 ribu untuk dua orang. Misal saya dan istri, lalu untuk anak pertama dan kedua. Enggak apa-apa sedikit mahal dari BPJS, asal manfaat yang saya dapatkan setimpal," imbuhnya.
Sejak menggunakan asuransi kesehatan swasta, Wisnu tidak mau lagi membayar iuran BPJS. Alhasil, sudah delapan bulan dirinya menunggak kepada asuransi plat merah tersebut. (tim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tunggakan-bpjs-kota-pekalongan.jpg)