Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekjen PDIP Akui Tandatangani Surat PAW ke KPU dan Siap Jika Dipanggil KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengakui dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan

Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan materi Pancasila di kuliah umum Unika Soegijapranata, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengakui dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

”Kalau tanda tangannya, betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal,” kata Hasto saat ditemui di arena Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Sebagai Sekjen partai, kata Hasto, wajar bila dirinya meneken surat pengajuan PAW anggota DPR. Menurut dia, hal itu sah atau legal berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebab partai politik memiliki kedaulatan mengajukan PAW dan tak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan Harun Masiku.

Hasto berpegang pada tafsir putusan MA bahwa partai berhak menentukan pengganti caleg meninggal di DPR.

Meski kemudian oleh KPU permintaan itu ditolak karena tak sesuai UU Pemilu.

BERITA LENGKAP : Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Turun Kelas

Real Madrid Juara Final Piala Super Spanyol, Thibaut Courtois Jadi Penentu Kemenangan

Hasil Liga Italia Tadi Malam: Kalahkan Roma 2-0 dan Geser Inter, Ronaldo Sejajar Legenda Juventus

PDIP pun akhirnya menghormati putusan KPU dalam rapat pleno pada 7 Januari 2020 tersebut.

”Itu bagian dari (hak) kedaulatan partai politik (mengajukan surat). Ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut, kami juga menghormati.

Kami ini taat pada hukum. Kami dididik untuk setia kepada jalan hukum tersebut. Ketika kantor kami diserang pun kami juga menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Hasto menyebut, PAW merupakan hal biasa di dalam parpol. Sebab, PAW merupakan hak parpol, meski mengklaim tak mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Sementara soal Harun Masiku yang ternyata menyuap komisioner KPU untuk memuluskan ambisi tersebut, Hasto menyebut hal itu di luar tanggung jawab partai.

”Maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, seharusnya menjadi fokus.

Mengapa hal itu terjadi. Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan,” ujarnya.

Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali.

Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved