Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP : Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Turun Kelas

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres No 75 tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 ada beberapa dampak.

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan sedang melayani masyarakat, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres No 75 tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 ada beberapa dampak.

Satu di antaranya adalah ribuan peserta BPJS Kesehatan melakukan turun kelas. Secara nasional sudah tercatat ada ratusan ribu peserta iuran BPJS Kesehatan turun kelas, sedangkan di Kota Semarang ada ribuan.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Abdul Azis mengungkapkan, ada tercatat 1.739 peserta yang melakukan perubahan kelas.

Rinciannya yaitu 1.528 peserta di Kota Semarang dan 211 di Kabupaten Demak. Mereka semua berasal dari segmen peserta mandiri. Sedangkan untuk karyawan penerima upah tidak ada yang menurunkan kelas.

Menurut Abdul Azis, kepesertaan di wilayahnya sudah terkaver BPJS Kesehatan mencapai 95 persen. Angka 1.739 tidak begitu signifikan bahkan tak lebih dari satu persen.

Terhitung per 1 Desember 2019 kemarin, kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah mencapai 1.597.230 peserta (Kota Semarang) dan 1.020.374 peserta di Kabupaten Demak.

Ada sebanyak 167.417 Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak menunggak pembayaran iuran total mencapai Rp 104.297.294.041, atau sekitar Rp 104,2 miliar.

Hal itu berdampak juga pada kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.

Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengatasi tunggakan iuran dari Peserta salah satunya dengan telecollecting dan sosialisasi serta upaya penagihan tunggakan iuran oleh kader JKN-KIS kepada para peserta.

Yaitu dengan cara kader JKN-KIS mendatangi peserta untuk mencicil, khususnya bagi peserta yang menunggak 24 bulan.

Abdul Azis mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

“Sedangkan untuk kalangan pekerja, semua sudah terbayarkan melalui perusahaan ataupun pemerintah. Tunggakan ini berasal dari peserta mandiri atau PBPU,” katanya.

Menurut dia, enggannya PBPU untuk membayar premi biasanya lantaran terus membayar namun tidak digunakan. Terkadang, PBPU juga hanya membayar premi ketika akan menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

“Yang namanya Jaminan Sosial Kesehatan kan tidak seperti itu. Tapi masyarakat masih banyak yang menganggap ngapain bayar, wong tidak dipakai,” contohnya.

Padahal biaya Pelayanan kesehatan program JKN-KIS di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Semarang mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2019 mencapai Rp 2.406.096.757.544 (Rp 2,406 triliun) dengan penerimaan iuran Rp 1.048.473.532.071 (Rp 1,048 triliun).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved