BERITA LENGKAP : Tersangka KPK Kabur 2 Hari Sebelum OTT dan Sempat ke Singapura
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyesalkan calon legislatif partainya dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku, melarikan diri ke luar neg
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyesalkan calon legislatif partainya dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku, melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tersangka kasus penyuapan komisioner KPU Wahyu Setiawan itu pergi ke Singapura sejak Senin (6/1) atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan oleh KPK.
Ahmad Basarah yang menjabat sebagai wakil ketua MPR RI mengaku baru mengetahui bahwa Harun Masiku sedang berada di luar negeri. Ia sangat menyayangkan keberadaan Harun yang sedang terjerat kasus korupsi.
"Yang pertama kami baru dengar informasi mengenai saudara Harun Masiku pergi ke luar negeri, baru kami dengar pada siang hari ini dan kalau itu benar tentu kami sangat menyayangkan kepergian itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1).
Menurut Basarah partainya menghormati dan mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Meskipun demikian partainya saat ini masih menggali informasi mengenai kasus yang menjerat Harun tersebut.
"Oleh karena itu terhadap posisi informasi yang kami dengar pada sore ini kita sayangkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Harun Masikun jika sekali lagi informasi ini benar, karena kami harus lakukan cek dan ricek rekonfirmasi terhadap informasi tersebut,"kata Basarah.
Menurut Basarah sebagai Caleg PDIP, Harun sudah pasti merupakan anggota PDIP. Berdasarkan kaidah partai, bila terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum maka akan dipecat dari partai.
"Iya di dalam kaidah kepartaian kami, apabila seorang kader partai yang memang terbukti secara hukum, sah dan meyakinkan menurut alat-alat bukti yang memang cukup kuat untuk menjadi dasar telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang sah, maka PDIP dalam tradisi selama ini mengambil sikap untuk memberhentikan dari keanggotaan partai," katanya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mencatat kembalinya bekas calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku ke Indonesia. "Hingga hari ini belum ada data kembali ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin.
Data terakhir yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura, Senin (6/1). Ia bertolak menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. "Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," kata Arvin.
"Artinya posisi terakhir Harun berada di Singapura?" tanya Tribun. "Belum tahu. Tapi saat keluar tujuannya ke Singapura. Pergerakan setelahnya kita tidak bisa pantau," kata Arvin.
Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya, di Jakarta Rabu (8/1).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. KPK pun meminta Harun segera menyerahkan diri.
Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas. "Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ott-komisioner-kpu.jpg)