Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Samsat Keliling di Brebes Hari Ini, Kamis 16 Januari 2020

Jadwal Samsat Keliling di Brebes Hari Ini, Kamis 16 Januari 2020. Masyarakat di Kabupaten Brebes yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor

Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
dwi layla
Jadwal Samsat Keliling di Brebes Hari Ini, Kamis 16 Januari 2020 

Jadwal Samsat Keliling di Brebes Hari Ini, Kamis 16 Januari 2020

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Masyarakat di Kabupaten Brebes yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tidak harus datang ke kantor induk Samsat Brebes.

Saat ini telah tersedia layanan Samsat keliling.

Hari ini, Kamis (16/1/2020), Samsat Brebes membuka layanan Samsat keliling di sebelah selatan Masjid Klampis Kecamatan Jatibarang.

Layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kasi Pajak Samsat Brebes, Tiara Rizkalia mengatakan, Samsat keliling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja," kata Tiara.

Adapun pembayaran lima tahunan STNK, penggantian plat nomor kendaraan, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, harus langsung diurus di Samsat Induk Brebes.

Selain Samsat Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai pos layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Berbagai pos layanan tersebut yakni Samsat Induk Brebes, Samtu Tanjung, Samtu Bumiayu, Samsat Paten, Samsat Siaga Tanjung, Samsat Siaga Bumiayu, Samsat Kejaksaan (khusus hari Jumat) dan pelayanan di 17 BUMDes.

"Seluruh layanan termasuk Samsat keliling ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pembayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bisa memanfaatkan layanan tersebut di Brebes maupun kabupaten dan kota lain karena sudah terkoneksi secara online.

Sedangkan syarat membayar pajak kendaraan, masyarakat cukup membawa kartu identitas berupa KTP asli dan STNK kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.(Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved