Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Etik di DKPP, Wahyu Setiawan: Saya Tak Pernah Perjuangkan Harun Masiku

Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengaku tak pernah memperjuangkan penetapan politikus PDIP, Harun Masiku

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengaku tak pernah memperjuangkan penetapan politikus PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Meskipun PDIP berkirim surat ke KPU hingga tiga kali untuk meminta penetapan Harun, Wahyu mengaku, tak memperjuangkan untuk merealisasikan permohonan tersebut.

Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1).

UPDATE : Meski Sudah Kenalkan 26 Pemain, PSIS Masih Incar 2 Pemain Lokal untuk Posisi Ini

Petaka Cinta Segitiga: Janda Tewas Dibunuh Kekasihnya karena Nikah Siri dengan Ayah Pelaku

Derita Anak Angkat Diperkosa Pasangan Suami Istri, Tiap Diperkosa Direkam Istri untuk Alat Mengancam

KABAR TERBARU: Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Korban Intimidasi Akan Pindah Sekolah

"Ini adalah forum pembenaran Saudara. Kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?" tanya anggota DKPP, Alfitra Salam, dalam persidangan.

"Saya tidak pernah memperjuangkan (PAW), bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apa pun," jawab Wahyu.

Meski begitu, Wahyu mengakui, pernah dihubungi Agustiani Tio Fridellina untuk menanyakan soal PAW.

Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga politikus PDIP, dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.

Dalam berbagai kesempatan, Wahyu menjelaskan mengenai proses PAW yang seharusnya sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.

Wahyu mengaku telah menyampaikan kepada PDI-P bahwa proses penetapan anggota DPR ataupun PAW tidak bisa dilakukan terhadap Harun Masiku.

"Pandangan saya sama, bahwa tidak bisa surat dari PDIP dilaksanakan KPU. Karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai, kedua pergantian antarwaktu harus sesuai dengan perturan undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap. (kps/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved