Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Reynhard Sinaga Masih Bisa Bebas Keluar Penjara Jika. . .

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Pengadilan Manchester setelah melakukan pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Editor: galih permadi
YOUTUBE
Viral Video Reynhard Sinaga saat Melakukan Aksi Mencari Korban Perkosaan di Inggris 

TRIBUNJATENG.COM, LONDON - Reynhard Sinaga bisa saja masih bebas dari penjara jika rekomendasi Hakim Suzanne Goddard dijalankan.

Hakim Suzanne Goddard hukuman minimal 30 tahun penjara.

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Pengadilan Manchester setelah melakukan pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Cerita Letkol Inf Dax Sianturi Soal TNI Temukan Markas KKB Papua, Anggota KKB Bubar, Temukan Senjata

Dendam Kesumat Kenny Akbari ke Ibu Tiri Zuraida Hanum yang Membunuh Hakim Jamaluddin

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Gebrakan PSIS Semarang Memburu Pemain Asing Terakhir untuk Liga 1 2020

Jaksa Agung Inggris menyatakan, Reynhard Sinaga seharusnya tidak boleh dibebaskan dan menilai hukumannya terlalu ringan.

Pria berusia 36 tahun itu terbukti melakukan 159 pemerkosaan, dengan 48 korbannya yang adalah pria telah terkonfirmasi.

Hakim Suzanne Goddard merekomendasikan Reynhard Sinaga menjalani hukuman minimal selama 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Inggris membawa kasus itu ke Jaksa Agung Kerajaan, yang mendaftarkannya ke Pengadilan Banding karena dianggap terlalu ringan.

Dilansir Sky News Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Geoffrey Cox berujar, "perintah seumur hidup" harus diaplikasikan kepada Reynhard.

Di mana artinya, pria asal Jambi tersebut kejahatannya dianggap sangat serius sehingga seharusnya dia tidak boleh dibebaskan.

"Reynhard melakukan sejumlah serangan mengerikan, selama periode lama yang menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," urai Cox.

"Kini, keputusan berada di tangan pengadilan apakah bakal menaikkan hukuman," jelas Cox mengomentari kasus Reynhard.

Dalam persidangan yang terjadi dalam empat tahap, Reynhard Sinaga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2015 hingga 2 Juni 2017.

Polisi meyakini, kejahatan Reynhard berlangsung lebih lama lagi.

Yakni ketika dia tinggal di Inggris pada 2017, dengan korbannya bisa mencapai 195 orang.

Sulung dari empat bersaudara itu mengambil S2 di Universitas Manchester, sebelum meneruskan PhD di Universitas Leeds untuk geografi manusia.

Dia tinggal sendiri di apartemen tengah Manchester, di area sibuk dan dipenuhi kelab malam.

Lokasi yang oleh jaksa penuntut disebut "ideal".

Adapun Reynhard dikatakan mengincar para korbannya yang berusia muda, mabuk, tengah sendiri, dan menawari mereka minum atau sekadar mengisi daya ponsel di apartemennya.

Para korbannya kemudian diberi minuman bercampur obat gamma hydroxybutyrate, atau GHB, di mana setelah dia memperkosa mereka.

Semua korban Reynhard mengaku tidak tahu telah diperkosa, hingga polisi datang ke rumah mereka dan memberitahukan yang sebenarnya.

Kasus pemerkosaan Reynhard muncul ke publik setelah korban terakhirnya bangun, dan menghajarnya pada 2 Juni 2017 pagi.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan rekaman dengan total 3,29 terabite, memperlihatkan momen ketika dia memperkosa korbannya.

Di persidangan, terungkap Reynhard Sinaga secara rutin membuka akun Facebook korbannya, dan mengambil foto mereka sebagai trofi.

Dia menyatakan diri tidak bersalah, dan mengklaim bahwa dia berhubungan seks atas dasar suka sama suka dengan para korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Inggris: Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan",

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Rohayah Lumpuh 3 Tahun Tinggal dalam Kandang Ayam di Pekalongan, Kasur Dipenuhi Serangga

Tolak Jual Garaga Rp 350 Juta, Panji Petualang: Harga King Cobra Sebenarnya Murah

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved