Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Sekian Lama Bersama Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Berpisah, Bakal Jalani Tes, Gila?

Saat Totok Santoso menjadi raja Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Fanni didapuk menjadi ratu atau permaisuri.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
IST
Raja Toto Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) , pemimpin Keraton Agung Sejagat 

Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...

Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng" tulisnya.

Dari pantauan Kompas.com saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat komentar 1,912 kali.

Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.

"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami. Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020). Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunjateng/gum/*).

Tanda Kiamatkah? Nenek Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Peruntungan Shio Besok Sabtu 18 Januari 2019, Tahun Babi Tanah Imlek 2570

Lucinta Luna dan Barbie Kumalasari Baku Hantam, Piring Gelas Pecah, Situasi Mencekam

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved