Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi

Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
DOK POLRES PEMALANG
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melihatkan barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibongkar di wilayah hukum Polres Pemalang, Senin (20/1/2020). 

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)

Gelar Bangsawan Pangeran Harry Resmi Dicopot, Ratu Elizabeth Tetap Ingin Lakukan Ini

Video Kontes Durian Lokal Unggulan Karanganyar Pekalongan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved