Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polsek Pedurungan Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Semarang, Baru Bisnis 2 Bulan Belum Untung

Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang meringkus satu pengedar narkoba, AS (41) warga Girimukti Tlogosari Kulon, Minggu (19/1/2020) pukul 03.00 WIB.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang meringkus satu pengedar narkoba, AS (41) warga Girimukti Tlogosari Kulon, Minggu (19/1/2020) pukul 03.00 WIB.

Tersangka ditangkap ketika akan bertransaksi sabu di sekitar kampus Jalan Soekarno Hatta Pedurungan Kota Semarang.

"Tim kami saat itu sedang melakukan patroli, kami mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor Mio warna merah dengan nopol H 2631 KF."

"Saat dihentikan dan digeledah ditemukanlah dua paket sabu seberat masing-masing 0,5 gram didalam bungkus rokok," cetus Kapolsek Pedurungan, Kompol Eko Rubiyanto kepada tribunjateng.com, di mapolsek setempat, Senin (20/01/20).

Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor

Dosen AMNI Semarang yang Meninggal Kecelakaan di Banyumanik Gagal Hadiri Wisuda Sang Anak

Viral di Medsos Video Ningsih Tinampi Meminta Maaf Sampai Menangis Sesenggukan, Ada Apa?

Polisi Tetapkan Penabrak Satpam Solo Paragon Mall Jadi Tersangka, Ini Fakta Oknum ASN Sragen Itu

Pihaknya lalu melakukan pengembangan.

Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu seberat 10 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

Selanjutnya polisi mencoba memancing pembeli sabu dari tersangka.

Namun usaha tersebut belum berhasil.

Lantas Polisi menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Giri Mukti II.

Hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 5 gram yang disembunyikan di meja rias.

"Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya total 26 gram sabu, 1 unit sepeda motor matik, 3 unit timbangan digital, 3 unit handphone, 2 buah bong, " papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek pihaknya saat ini terus mendalami kasus ini.

Mulai dari jaringan peredaran, pembeli sabu yang diedarkan, hingga tersangka apakah seorang residivis.

"Tersangka kini dikenai Pasal 114 subsider pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

Sementara, AS mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved