Berita Semarang
Dua Mahasiswa di Semarang yang Sekap Intel Divonis Penjara 2 Bulan 3 Hari, Ini Kronologi Peristiwa
Majelis Hakim memvonis dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng dengan hukuman pidana penjara 2 bulan 3 hari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim memvonis dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan 3 hari.
Dua terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto divonis bersalah melakukan penyekapan terhadap Brigadir Polisi Eka Romandona Febriyanto anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng saat aksi demonstrasi May Day, 1 Mei 2025 lalu.
Vonis hakim tersebut lebih ringan satu pekan dari tuntutan jaksa yakni 2 bulan 10 hari.
"Terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang sehingga dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 bulan 3 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: 8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan
Meksipun divonis pidana selama 2 bulan 3 hari, majelis hakim dalam putusannya memerintahkan kedua terdakwa agar segera dilepaskan dari tahanan.
Alasannya, masa penangkapan dan penahanan adalah sama dengan putusan hakim.
"Masa tahanan para terdakwa dan putusan yang akan dijatuhkan adalah sama maka majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," ungkap Rudy.
Dari Video Berujung Penyekapan
Hakim dalam membacakan berkas tuntutan mengungkap, korban Eka Romandona Febriyanto ketika kejadian sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup pada saat aksi demonstrasi May Day Semarang di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Kota Semarang, 1 Mei 2025.
Eka ketika itu melakukan perekaman video terhadap para mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum di lokasi tersebut.
Ia lantas diteriaki oleh para mahasiswa sebagai polisi. Sejumlah mahasiswa lantas menghampirinya termasuk dua terdakwa.
Dari awal, Eka berdalih bukan anggota polisi. Namun, mahasiswa tidak lantas percaya sehingga melakukan penggeledahan.
Sembari digeledah, kedua terdakwa bersama para peserta aksi lainnya membawa Eka ke dalam kampus Undip Pleburan Semarang dengan maksud menghindari pengejaran anggota kepolisian lainnya.
Mereka menyekap korban Eka sebagai sandera ada tujuan lainnya yakni agar polisi melepaskan 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian.
Di dalam kampus itu, Eka masih terus diperiksa oleh mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.
Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp di handphone korban yang mana anggota grup itu adalah anggota polisi.
Detik-detik Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Tanah Putih Semarang, Korban Dikenal Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 97 Kasus Kejahatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025: Genuk Hujan Ringan |
![]() |
---|
"Anak-Anak Udah Kenyang, Kantin Sepi" Nasib Pedagang Kantin di Tengah Program MBG Semarang |
![]() |
---|
Aksi Heroik Warga Ngaliyan Semarang: Patungan Rp500 Ribu Buat Tambal Jalan Berlubang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.