Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Mahasiswa di Semarang yang Sekap Intel Divonis Penjara 2 Bulan 3 Hari, Ini Kronologi Peristiwa

Majelis Hakim memvonis dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng dengan hukuman pidana penjara 2 bulan 3 hari

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL - Majelis Hakim saat membacakan putusan atas dua terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim memvonis dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan 3 hari.

Dua terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto divonis bersalah melakukan penyekapan terhadap Brigadir Polisi Eka Romandona Febriyanto anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng saat aksi demonstrasi May Day, 1 Mei 2025 lalu.

Vonis hakim tersebut lebih ringan satu pekan dari tuntutan jaksa yakni 2 bulan 10 hari.

"Terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang sehingga dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 bulan 3 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: 8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan

Meksipun divonis pidana selama 2 bulan 3 hari, majelis hakim dalam putusannya memerintahkan kedua terdakwa agar segera dilepaskan dari tahanan.

Alasannya, masa penangkapan dan penahanan adalah sama dengan putusan hakim.

"Masa tahanan para terdakwa dan putusan yang akan dijatuhkan adalah sama maka majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," ungkap Rudy.

Dari Video Berujung Penyekapan

Hakim dalam membacakan berkas tuntutan mengungkap, korban Eka Romandona Febriyanto ketika kejadian sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup pada saat aksi demonstrasi May Day Semarang di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Kota Semarang, 1 Mei 2025.

Eka ketika itu melakukan perekaman video terhadap para mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum di lokasi tersebut.

Ia lantas diteriaki oleh para mahasiswa sebagai polisi. Sejumlah mahasiswa lantas menghampirinya termasuk dua terdakwa.

Dari awal, Eka berdalih bukan anggota polisi. Namun, mahasiswa tidak lantas percaya sehingga melakukan penggeledahan.

Sembari digeledah, kedua terdakwa bersama para peserta aksi lainnya membawa Eka ke dalam kampus Undip Pleburan Semarang dengan maksud menghindari pengejaran anggota kepolisian lainnya.

Mereka menyekap korban Eka sebagai sandera ada tujuan lainnya yakni agar polisi melepaskan 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian.

Di dalam kampus itu, Eka masih terus diperiksa oleh mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.

Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp di handphone korban yang mana anggota grup itu adalah anggota polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved