Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Pembuatan Perlintasan Sebidang Baru
Kementerian Perhubungan tidak akan lagi menerbitkan izin pembukaan perlintasan sebidang baru di sepanjang rel kereta api.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
Konsep kami nantinya jalan kereta api seperti jalan tol yang mana tidak ada persimpangan yang saling berpotongan seprti membangun jalur di atas ataupun jalur di bawah," paparnya
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang paling banyak terjadi di perlintasan sebidang yang ilegal.
Namun ketika dilakukan penutupan mendapatkan protes dari masyarakat setempat.
"Kami usulkan masyarakat yang menginginkan membuka kembali perlintasan yang telah ditutup untuk membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab atas segala bentuk pengamanan dan resiko yang terjadi di persimpangan sebidang," pungkasnya. (dap)
• Sekjen Kemenkumham Resmikan Law and Human Rights di Kanwil Jawa Tengah