Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Pembunuh Hakim Jamaluddin: Anak Saya Membunuh Binatang pun Tidak Akan Tega

"Penyayang anak saya. Bahkan membunuh binatang pun tidak akan tega. Makanya saya heran kok bisa terjadi seperti ini, saya tak tahu."

Istimewa
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, dalam rekonstruksi pembunuhan. 

TRIBUNJATENG.COM - Rini Siregar, ibunda Reza Fahlevi, tidak menyangka anaknya terlibat dalam pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), yang terjadi pada Jumat (29/11/2019) silam.

"Penyayang anak saya.

Bahkan membunuh binatang pun tidak akan tega.

Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar

Ledekan Ganjar ke Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Oalah Sampeyan Menteri Urusan Bangunan Toh

Detik-detik Andika Nugraha Ditodong Celurit saat Makan di Warteg

Viral di Medsos Video Detik-detik Cristiano Ronaldo Juventus Cium Bibir Dybala Saat Rayakan Gol

Makanya saya heran kok bisa terjadi seperti ini, saya tak tahu," katanya, saat menjadi saksi dalam rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).

Kata Rini, segaris pun anaknya tak pernah melukai perasaannya.

Bahkan, dirinya pun heran Reza bisa seperti itu.

"Semua orang komplek sini kalian tanya lah dia (Reza) seperti apa," katanya.

Masih dikatakan Rini, anaknya merupakan tulang punggung keluarga setelah bapaknya sudah tidak ada.

"Saya mohon Reza dikasih hukuman seringan-ringannya.

Dia yang bertanggung jawab kepada saya, karena bapaknya sudah tidak ada," katanya.

Diakui Rini, sebelum pembunuhan itu terjadi, eksekutor lainnya bernama Jeffry Pratama kerap mendatangi rumahnya.

Saat itu, kata Rini, keduanya tampak terlihat membicarakan sesuatu yang serius.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan, rekonstruksi tahap ketiga secara keseluruhan terdapat 6 adegan yang diperagakan pelaku.

Dari rekonstruksi tersebut, diketahui para tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.

Setelah rekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved