Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Pelajar yang Bunuh Begal Demi Pacar Ternyata Pria Beristri, Ini Kata Kepala Sekolah

Usut punya usut, ternyata pelajar ini sudah menikah dan memiliki satu anak, kok masih punya pacar? Itulah kisah cinta

Istimewa
Pelajar ZA bunuh begal demi lindungi pacar. 

TRIBUNJATENG.COM - Kata sebagian orang, cinta itu aneh dan tidak masuk akal serta membingungkan orang yang melihatnya.

Kisah seperti pelajar yang membunuh begal di Malang, katanya terpaksa membunuh karena melindungi pacarnya.

Usut punya usut, ternyata pelajar ini sudah menikah dan memiliki satu anak, kok masih punya pacar? Itulah kisah cinta yang dianggap membingungkan banyak orang.

Berikut ini fakta terbaru kasus pelajar yang bunuh begal demi bela pacarnya.

ZA kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.

Sementara itu, Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.

Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).

Viral Video Begal Bersenjata Celurit Beraksi di Warteg, Berikut Kronologinya

Detik-detik Penangkapan Pembunuh 1 Keluarga di Pakistan, Lari ke Indonesia dan Nikahi Wanita Medan

Thailand Master 2020 Badminton: Tiga Ganda Putra Indonesia ke Babak 2 Kualifikasi

Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.

Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.

JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved