Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih
Novianto Dwi Prabowo terancam hukuman mati karena tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu total 100 gram lebih di Kota Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa tertunduk lemas sembari terisak menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).
Pasalnya, pengedar bernama Novianto Dwi Prabowo (30) ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidupnya.
Sambil menunduk, Novinato, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah ini telah mengedarkan 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir ini.
• Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma
• Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar
• Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing Turut Gotong Peti Jenazah Aiptu Sri Suwartini
• Ledekan Ganjar ke Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Oalah Sampeyan Menteri Urusan Bangunan Toh
"Setiap dapat paketan, saya buat Paket Hemat (PH)."
"Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp 1 juta via transfer."
"Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW," ungkap Novianto kepada tribunjateng.com.
Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.




Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.
"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil."
"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipinya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.
Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.
AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.
Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.
Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.