Tarif Parkir Motor di Kota Tegal Rp 1.000, Lapor Jika Jukir Minta Lebih, WhatsApp ke 087748251957
Jika ada tarif parkir lebihi ketentuan di Kota Tegal, dipersilakan masyarakat mengirimkan SMS atau pesan Whatsapp ke nomor 087748251957
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Adanya juru parkir (jukir) liar maupun penarikan tarif parkir tidak sesuai retribusi di Kota Tegal, sudah diketahui pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.
Mereka dinilai telah melanggar aturan karena menarik tarif parkir melebihi biaya retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto mengimbau masyarakat untuk berhati- hati dengan jukir liar ataupun resmi yang nakal.
• Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000
Mereka dipastikan akan menarik tarif parkir lebih mahal, bahkan tidak memberikan karcis.
Sepeda motor yang mestinya Rp 1 000, ditarik sebesar Rp 2 000 per kendaraan.
Mobil Rp 2.000, menjadi Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kendaraan.
"Semua parkir yang menggunakan aspek jalan atau memanfaatkan jalan, tarifnya sesuai Perda."
"Sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Itu resmi," kata Hervi kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/1/2020).
• 1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang
Hervi mengimbau, masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub jika bertemu juru parkir liar.
Termasuk saat dimintai tarif parkir tidak sesuai retribusi.
Ia mempersilakan masyarakat mengirimkan pesan singkat (SMS) atau pesan Whatsapp ke nomor ponsel pribadinya, yakni 087748251957.
Bisa juga melalui Facebook Dinas Perhubungan Kota Tegal dan Instagram @dishubkotategal.
"Kami tegaskan, masyarakat untuk melapor. Setelah itu, Dishub akan melakukan penindakan tegas dengan memberhentikan jukir itu," ungkapnya.
• 12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi
Hervi menjelaskan, parkir resmi dan tidak, bisa dikenali mudah oleh masyarakat.
Dari segi karcis, sepeda motor berwarna biru dengan tarif Rp 1.000 dan mobil berwarna merah dengan tarif Rp 2.000.