Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disetubuhi Ayah Tiri dan Tetangga, Siswi SMP Hamil dan Terbongkar saat Pingsan di Sekolah

Seorang siswi SMP di di Pringsewu, Provinsi Lampung, dihamili oleh ayah tiri dan tetangga sendiri.

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, PRINGSEWU - Seorang siswi SMP di Pringsewu, Provinsi Lampung, dihamili oleh ayah tiri dan tetangga sendiri.

Kelakuan ayah tiri R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan tetangga yang menyetubuhi sisiwi SMP kelas tiga hingga hamil terbongkar ketika kondisi kesehatan korban menurun.

Ketika itu korban di sekolah merasa mual dan muntah. Kemudian jatuh pingsan.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, HW selaku guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian membawa berobat ke bidan desa.

"Setelah diperiksa ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Misbahudin, Kamis, 23 Januari 2020.

Atas kondisi korban, lantas HW memanggil orangtuanya.

Korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya R dan tetangganya, IS.

Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan atas laporan itu, pihaknya menjemput pelaku, Selasa (21/1/2020).

Dari pengakuan R, ternyata ia telah menyetubuhi anak tirinya hingga 10 kali.

Selain itu, ternyata, tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved