Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditutup Sementara, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Diprotes Warga Desa Cimohong Brebes

Penutupan ditandai melalui pemasangan poster bertuliskan "dihentikan sementara terhitung 24 Januari 2020" di lokasi pabrik CV Bumi Slamet.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pekerja menunjukkan segel penghentian sementara proses pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba yang dipasang Satpol PP Kabupaten Brebes, Jumat (24/1/2020). 

Terlebih, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik ada yang masih milik warga.

"Kami menolak karena ilegal. Ada penyerobotan tanah."

"Nanti yang punya tanah akan musyawarah. Soal tanah, nanti kami tindaklanjuti lagi," ucapnya.

Atas dasar itu, warga tidak mau berkompromi dan menuntut dilakukan penutupan lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh CV Bumi Slamet.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ratim menuturkan, pendirian pabrik pengolahan limbah B3 harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol

Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya

Viral di Medsos Cerita Nay Naima Wanita Bertubuh Gemuk Alami Tekanan Pernikahan Bertahan 12 Hari

"Terkait CV Bumi Slamet ini, tahapannya baru mulai ditempuh. Baru penerbitan nomor induk perusahaan (NIP)."

"Untuk izin izin lainnya tentunya harus memenuhi komitmen dahulu," katanya.

Dari berkas yang ada, kata Ratim, CV Bumi Slamet memang sudah mengantongi izin usaha pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hanya saja izin usaha tersebut belum efektif.

Artinya izin tersebut belum berlaku.

"Izin usaha itu berlaku efektif manakala perusahaan sudah memenuhi komitmen."

"Yaitu izin dasar, di antaranya IMB, izin lokasi, dan izin lingkungan. Untuk IMB memang belum ada," jelasnya.

Ratim menerangkan, jika semua izin dasar tersebut belum dikantongi perusahaan, izin usaha perusahaan tidak bisa diterbitkan.

Dengan demikian, maka perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Namun akan kita lihat dokumen-dokumen yang masuk, terutama dokumen sosialisasi."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved