Hasto di Pusaran Wahyu Setiawan dan Harun Masiku? Sekjen PDIP Akhirnya Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa , Jumat (24/1/
TRIBUNJATENG.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa , Jumat (24/1/2020).
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Hasto ini terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
• Yasonna Laoly Dilaporkan ICW ke KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan Harun Masiku
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Gebrakan AC Milan Berencana Datangkan Bek Asal Wigan Athletic Rp 178 Miliar
• Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto mengaku tidak tahu apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Namun, ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dengan sebaik-baiknya.
Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Hasyim Asy'ari juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Wahyu Setiawan.
"Belum taulah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," kata Evi saat ditanya soal materi pemeriksaannya hari ini.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.