Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kivlan Zen Sebut Wiranto Korupsi Rp10 Miliar PAM Swakarsa

Menurut Kivlan Zen, Wiranto yang kini menjabat Watimpres itu telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp10 miliar.

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Kivlan Zen dalam persidangan 

Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.

Diketahui, kasus Wiranto tersebut disinggung Kivlan lantaran kasus rekayasa yang menimpa dirinya atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan otak dari kasus 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zein menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Selain itu, Kivlan Zein juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.

Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.

Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Ia membantah karena semua tuduhan yang dibacakan BAP adalah rekayasa.

Adapun pihak-pihak yang ia maksud melakukan rekayasa adalah Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Oleh karenanya, dalam persidangan lanjutan tersebut, Kivlan Zen tampak mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.

Pada seragam purnawirawan TNI AD tersebut tampak lencana bintang dua di bahu kanan dan kiri juga label putih di dadanya.

Kivlan Zein mengaku memakai seragam TNI AD tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait atas kasus yang menimpanya.

Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasusnya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved