Video Kewajiban Busana Adat Nasional bagi ASN Tegal
ASN di Lingkungan Kota Tegal diwajibkan mengenakan pakaian adat nasional tiap Kamis minggu keempat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Berikut ini video kewajiban busana adat nasional bagi ASN Tegal
Tidak hanya mengenakan pakaian adat khas Tegal, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kota Tegal juga diwajibkan mengenakan pakaian adat nasional.
Bila pakaian adat Tegal wajib dikenakan tiap Kamis minggu pertama hingga ketiga, pakaian adat nasional pada minggu keempat.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 065.5/001 per 31 Desember 2019.
Seorang ASN Pemkot Tegal, Ade Nova Kusuma (37) mengatakan, minggu keempat Januari 2020 ia memilih mengenakan pakaian adat khas Betawi.
Mengenakan pakaian pangsi, berpeci merah, dan memakan gaspar Betawi bewarna hijau.
Nova mengatakan, menyambut baik adanya surat edaran yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian adat Tegal dan nasional.
Ia menilai, kebijakan itu menjadi cara pemerintah daerah (pemda) menyosialisasikan kebudayaan dan keberagaman di Indonesia, khususnya Kota Tegal.
"Saya penggemar Benyamin Sueb. Kebetulan ada aturan tentang pakaian adat."
'Saya langsung teringat beliau dan memesannya," kata Nova kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
Staf Subbag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Imon Ajianto (39) mengatakan, memakai pakaian adat nasional menjadi instruksi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui surat edaran.
Ia mengatakan, tiap Kamis minggu pertama hingga ketiga memakai pakaian adat khas Tegal.
Sedangkan minggu keempat memakai pakaian adat nasional.
Imon mengatakan, ia memilih menggunakan pakaian adat Madura.
Menurutnya pakaian adat Madura cukup simpel menggunakan kaos loreng bewarna merah dan putih.