Polres Kudus Ungkap 2 Kasus Pencabulan Awal 2020, 2 Pelakunya Orang Dekat, 2 Korbannya Anak-Anak
Dua kasus pencabulan, mewarnai kasus kriminalitas pada awal tahun 2020 di Kabupaten Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua kasus pencabulan, mewarnai kasus kriminalitas pada awal tahun 2020 di Kabupaten Kudus.
Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi berdekatan pada tanggal 9 dan 12 Januari 2020.
Kasus pertama, pelaku yang bernama Suherman (59) warga Demaan, Kabupaten Kudus itu tega melakukan tindakan asusila kepada anak tetangganya sendiri.
• Ini Reaksi Mantan Suami saat Tahu Pernikahan 12 Hari di Malang Viral
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Arti Ucapan Gong Xi Fa Cai Ternyata Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, lho. Ini yang Benar
• Rocky Gerung Sebut Kinerja Tri Rismaharini Tidak Bisa Saingi Anies Baswedan
Saat melihat korban yang tengah menonton televisi di rumah korban, membuat terpancing nafsu birahinya karena tidak ada orangtua korban di rumah.
Sehingga kondisi itu, memberi kesempatan pelaku untuk melakukan tindakan asusila selama 30 detik menggunakan lidahnya.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan kembali pada siang harinya untuk memberikan korban uang tutup mulut sebesar Rp5.000.
"Saya berikan uang Rp5.000 sambil pesan jangan bilang mama ya," ujar Suherman, Sabtu (25/1/2020).
Kemudian kasus kedua, pelaku yang bernama Ristiyono (37), warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tega melakukan tindakan asusila kepada anak dari saudara iparnya sendiri.
Pelaku membuka resletingnya dan memaksa korban untuk membuka mulutnya.
Kemudian korban pulang ke rumah sembari menangis dan melaporkannya kepada orang tuanya.
Pelaku melakukannya karena khilaf, padahal biasanya antara keduanya sering berjumpa di rumah dan tidak terjadi apa-apa.
"Baru sekali melakukan ini, biasanya juga di rumah. Saya khilaf," ujar dia sembari tertunduk malu.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Effendi mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak - anaknya.
"Apalagi saat mereka memasuki masa remaja, anak harus dalam pengawasan orang tua," kata dia.