17 Ribu Hektare Tanah Perhutani di Jateng Legal Digarap Petani, Teten Masduki: Bikin Koperasi
Teten Masduki meminta warga yang sudah mempunyai SK bukti kelegalan menggarap tanah Perhutani agar bisa memanfaatkannya.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Tengah, Siti Fikriyah, mengatakan sudah ada 7 ribu hektare lahan Perhutani yang dilegalkan untuk digarap para petani.
Jumlah tersebut akan bertambah 10 ribu hektare menjadi 17 ribu hektare pada tahun 2020.
Tercatat 52 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang siap memanfaatkannya.
Organisasinya siap mensupport program pemerintah dalam menggapai target 326 ribu hektare lahan pada 2020.
Dia juga akan menggabungkan 22 koperasi yang terbentuk di Jateng dengan membentuk koperasi induk di tiap-tiap kabupaten/kota untuk dapat menguatkan hasil komoditi tanaman agar bisa menjangkau pasar internasional.
"Jadi para petani yang tergabung sudah memiliki SK atau status legal dalam selama 35 tahun dalam penggarapan lahan Perhutani ini. Bagiannya bisa bermacam-macam. Ada yang setengah hektare hingga 2 hektare tergantung luas hutan sosial di daerah tersebut," terangnya. (Sam)
• Sekeluarga Keracunan Daging Anjing yang Direbus Pakai Garam, Siswa Kelas 3 SD Meninggal
• Kisah Relawan yang Potong Rambut Gimbal Sukiyah Sarang Tikus, Umroh Hadiah Pengabdiannya
• Repot Mau Beli Sate Dekat Rumah, Nia Ramadhani Sampai Diiringi Empat Sepeda Motor
• Betah Setahun Menjomblo, Luna Maya: Emang Aku Punya Pilihan Gimana?