Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekeluarga Keracunan Daging Anjing yang Direbus Pakai Garam, Siswa Kelas 3 SD Meninggal

Satu keluarga di Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, keracunan daging anjing.

Editor: abduh imanulhaq
SHUTTERSTOCK
Sekeluarga keracunan daging anjing yang dimasak pakai garam dan vetsin di Kupang Timur, seorang bocah meninggal 

Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Naibonat Ever mengatakan, satu keluarga tersebut diduga mengalami keracunan makanan.

“Dari penuturan mereka, diduga gejala yang mereka alami akibat keracunan makanan.

Jadi kami memberikan penanganan medis untuk korban keracunan," katanya.

Untuk menyelidiki kasus ini, Polisi Polres Kupang mengumpulkan air minum dan bahan sisa makanan untuk dilakukan pengujian, guna memastikan penyebab mereka dirawat di rumah sakit.

Perlu diketahui, ada aturan perundang-undangan yang melarang memotong anjing karena bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan.

Salah satunya Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Dosen Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH UGM yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang D.I. Yogyakarta, Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP, mengatakan, anjing tidak termasuk ternak potong.

“Anjing merupakan hewan yang selama ini menjadi teman, sahabat, bahkan seperti keluarga sendiri sehignga hubungan kedekatan antara anjing dan manusia sehingga disebut sebagai hewan kesayangan (pet animal),” kata Widagdo.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Drh. Syamsul Ma'arif, menegaskan, daging anjing tidak termasuk produk konsumsi.

“Jika merujuk pada definisi ini (UU 18/2012), maka daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” kata Syamsul.

Adapun, risiko yang terkandung di balik konsumsi daging anjing tidak hanya mengancam mereka yang mengonsumsinya, tetapi juga mereka yang mematikannya.

Bagi konsumen, risiko keamanan pangan daging anjing tergantung pada proses mematikan dan memasaknya atau faktor higienitas dan sanitasinya.

“Namun yang perlu dipahami pada umumnya anjing-anjing tersebut tidak diketahui riwayat kesehatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved