Sekeluarga Keracunan Daging Anjing yang Direbus Pakai Garam, Siswa Kelas 3 SD Meninggal
Satu keluarga di Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, keracunan daging anjing.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Satu keluarga di Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, keracunan daging anjing.
Seorang di antaranya meninggal, yaitu Esau Nurak, siswa kelas tiga SD Kasih Karunia, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.
Esau meninggal seusai makan daging anjing yang dibeli ayahnya, Martinus Nurak (45) .
• Ini Reaksi Mantan Suami saat Tahu Pernikahan 12 Hari di Malang Viral
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Kisah Relawan yang Potong Rambut Gimbal Sukiyah Sarang Tikus, Umroh Hadiah Pengabdiannya
• Rocky Gerung Sebut Kinerja Tri Rismaharini Tidak Bisa Saingi Anies Baswedan
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, bocah malang ini muntah-muntah dan mencret berulang kali.
Esau kemudian dibawa dan dirawat di Puskesmas Oesao.
Selanjutnya pulang lebih dulu kembali ke rumahnya karena sudah sehat.
Pada Kamis (19/1/2020) petang, korban tewas di rumahnya.
Dugaan keracunan ini sudah dirasakan seluruh anggota keluarga Martinus Nurak seusai menyantap daging anjing.
Daging itu dijual tetangganya seharga Rp 50.000, Selasa (17/10/2017).
Dengan uang Rp 50.000, Martinus membawa pulang kepala dan satu bagian tulang rusuk anjing.
Daging anjing ini kemudian dimasak oleh Rosalina Sanam (35) sang istri dengan cara direbus dan ditambah bumbu.
“Saya hanya rebus taruh garam dan vetsin,” ucap Rosalia kepada sejumlah wartawan di IGD RSUD Naibonat.
Daging anjing rebus ini pun disantap seluruh angota keluarga berjumlah enam orang.
Seusai menyantapnya, seluruh anggota keluarga langsung mengalami muntah muntah dan mencret.
Martinus dan Istriya Rosalina, putri tertuanya Marselina (kelas satu SMA), Agne (kelas satu SMP) dan Anggun (5), masih dirawat intensif di IGD RSUD Naibonat.
Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Naibonat Ever mengatakan, satu keluarga tersebut diduga mengalami keracunan makanan.
“Dari penuturan mereka, diduga gejala yang mereka alami akibat keracunan makanan.
Jadi kami memberikan penanganan medis untuk korban keracunan," katanya.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polisi Polres Kupang mengumpulkan air minum dan bahan sisa makanan untuk dilakukan pengujian, guna memastikan penyebab mereka dirawat di rumah sakit.
Perlu diketahui, ada aturan perundang-undangan yang melarang memotong anjing karena bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan.
Salah satunya Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dosen Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH UGM yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang D.I. Yogyakarta, Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP, mengatakan, anjing tidak termasuk ternak potong.
“Anjing merupakan hewan yang selama ini menjadi teman, sahabat, bahkan seperti keluarga sendiri sehignga hubungan kedekatan antara anjing dan manusia sehingga disebut sebagai hewan kesayangan (pet animal),” kata Widagdo.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Drh. Syamsul Ma'arif, menegaskan, daging anjing tidak termasuk produk konsumsi.
“Jika merujuk pada definisi ini (UU 18/2012), maka daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” kata Syamsul.
Adapun, risiko yang terkandung di balik konsumsi daging anjing tidak hanya mengancam mereka yang mengonsumsinya, tetapi juga mereka yang mematikannya.
Bagi konsumen, risiko keamanan pangan daging anjing tergantung pada proses mematikan dan memasaknya atau faktor higienitas dan sanitasinya.
“Namun yang perlu dipahami pada umumnya anjing-anjing tersebut tidak diketahui riwayat kesehatannya.
Ssehingga ada peluang anjing yang sakit dan akan menulari anjing lain atau manusia yang kontak dengan hewan tersebut,” kata Widagdo.
Beberapa penyakit yang ditularkan melalui anjing kepada manusia adalah rabies, penyakit kulit ringworm, dan kecacingan.
Dari ketiganya, rabies merupakan salah satu yang patut diwaspadai.
Penularan penyakit ini dapat melalui gigitan langsung anjing yang menderita rabies terhadap manusia.
Sementara, pada daging anjing yang melalui proses pemasakan, virus rabies dapat mati melalui pemanasan yang terjadi.
Selanjutnya, ada pula risiko yang mengancam orang yang bertugas mematikan anjing.
Jika anjing menderita rabies, maka petugas tersebut berpeluang ikut terinfeksi rabies melalui air liur anjing tersebut.
Anjing yang terinfeksi rabies dapat menularkan virusnya pada binatang lain yang berada di sekitar tempat penampungan anjing tersebut.
Jadi peluang penyebaran virus rabies terhadap manusia maupun hewan sehat lainnya lebih besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Bocah Tewas Usai Makan Daging Anjing"
• BREAKING NEWS: Hujan Lebat, Tiang Listrik di Jalan Suratmo Semarang Barat Ambruk
• Arti Ucapan Gong Xi Fa Cai Ternyata Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, lho. Ini yang Benar
• Jalan Depok Resmi Jadi Pusat Kuliner Malam Semarang, Hendi: Jangan Mremo
• Inilah Sosok Nasri Banks Berpangkat Jenderal Bintang 5 Saat Ditemui Wartawan