20 Kali Setubuhi Pacar hingga Hamil tapi Tolak Bertanggung Jawab, DAS Dipolisikan
Seorang pemuda berinisial DAS (19) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap Polres Purbalingga.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang pemuda berinisial DAS (19) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap Polres Purbalingga.
Dia dilaporkan sesama warga Kecamatan Kutasari yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020) siang, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
• Video Banjir Bandang Ijen Bondowoso Viral, Ya Allah Ya Allah Ya Allah Semoga Rumahku Selamat
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• 17 Kali Bobol Pabrik Teh Gelas di Boja, Kapolres Kendal: Tiga Pelaku Warga Singorojo
"Modus yang dilakukan, pelaku berpacaran dengan korban.
Kemudian dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab, mengajak untuk berhubungan intim.
Peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku," jelasnya.
Disampaikan Wakapolres, pelaku leluasa melakukan persetubuhan di rumahnya karena hanya tinggal berdua bersama neneknya.
Karena situasi sepi, pelaku mengajak korban main ke rumahnya.
Kemudian melakukan persetubuhan di kamar tanpa diketahui neneknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali.
Peristiwa persetubuhan dilakukan selama kurang lebih setahun saat berpacaran.
Akibat persetubuhan yang dilakukan, korban akhirnya hamil namun pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis 16 Januari," jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.